Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah aset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, terus berlanjut. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan bahwa proses hukum kasus tersebut telah memasuki tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan.
Empat orang tersangka, Ali Nasikin (mantan Kepala Desa Sidokerto), Samiun (Ketua Tim 9 penjualan aset Tanah Kas Desa/TKD), serta Kastain dan Eko sebagai pengembang, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
BACA JUGA:
- Kades Bringinbendo Dituntut 4 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT
- Promosi Jabatan, Kasubsi Intelijen Kejari Sidoarjo Adhiem Widigdo Pindah ke Kejari Sukoharjo
- Kejari Sidoarjo Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp3,6 Miliar
- 4 Mantan Kepala Dinas di Sidoarjo ini Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah
"Berkasnya sudah memasuki tahap II. Dan selanjutnya, kami akan segera mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Selasa (15/7/2025).
Ia menambahkan, tim JPU tengah menyiapkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo.
“Jaksa sudah ditunjuk untuk penanganan perkara ini. Dalam waktu dekat, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan,” imbuhnya.
Kasus bermula dari dugaan korupsi dalam penjualan tanah aset desa di Dusun Klanggri, yang secara ilegal diubah statusnya menjadi tanah gogol (tanah garapan).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




