Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi.
Perubahan status ini membuka jalan bagi transaksi penjualan yang dinilai tidak sah dan menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,1 miliar.
Keempat tersangka telah ditahan sejak 10 Maret lalu, menyusul serangkaian penyidikan intensif oleh Tim Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, termasuk pemeriksaan dokumen tanah dan saksi-saksi terkait.
Kejari Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, khususnya penyalahgunaan aset negara mulai dari tingkat desa.
“Kami tegaskan bahwa Kejari Sidoarjo akan terus konsisten menindak setiap penyimpangan penggunaan aset negara, termasuk di tingkat desa,” ucap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.
Proses hukum akan segera bergulir di meja hijau dan publik menantikan pembuktian dakwaan serta putusan dari majelis hakim. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik, khususnya di lingkup pemerintahan desa. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




