JOMBANG, BANGSAONLINE. com - Sebanyak 15 orang komplotan pencuri kayu lapis milik PT Sejahtera Usaha Bersama (SUB) yang ada di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polres setempat. Para pelaku melakukan aksinya sebanyak 5 kali sejak akhir tahun 2015 lalu hingga bulan April 2016.
Ironisnya lagi, dari jumlah 15 pelaku, 13 di antaranya adalah karyawan PT SUB sendiri. Para pelaku yang diamankan yakni RZL alias SN, HD, MR, SR, TR, NRD, KR, EVK, ADS, DB, MRF, AD, DN, MAR serta SJT.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago mengatakan, 15 pelaku komplotan pencuri itu diringkus di beberapa tempat yang berbeda. Itu setelah pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan yang mengaku kehilangan puluhan krat kayu lapis selama beberapa bulan terakhir.
"Setelah kita lakukan pengecekan, ada indikasi terduga pelaku dan langsung kita amankan satu orang karyawan. Ternyata aksi ini diotaki RZL alias SN," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/5).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan. Hingga akhirnya berhasil meringkus seluruh pelaku.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Semua tersangka komplotan pencurian kayu lapis ini memiliki peran masing-masing. Selain RZL sebagai otak pencurian, HD dan MR yang merupakan security bertugas mengawasi dan mengamankan aksi. SR, TR, NRD dan KR, sebagai operator forklift. Sedangkan EVK, ADS, DB, MRF, AD dan DN adalah checker. Sementara MAR adalah sopir yang bertugas mengangkut barang curian. "Dari semua tersangka ini, SJT merupakan penadah," jelas Herio.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, yakni berupa uang tunai dan satu unit kendaraan truk kontainer dengan nomor polisi S-8575-UP, satu unit truk colt diesel dengan nomor polisi S-9372-UJ yang digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil curian.
"Untuk uang tunai yang kita amankan yakni Rp 48 juta. Uang tersebut merupakan sisa bagi hasil penjualan barang curian. Selian itu turut diamankan satu unit forklift," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
Akibat ulah komplotan ini, PT SUB mengalami kerugian hingga Rp 400 juta rupiah. Sebab, dari 5 kali aksi pencurian yang dilakukan, sebanyak 30 krat kayu lapis berhasil dijual para pelaku. "Para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Herio. (jbg1/dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News