Presiden Akhirnya Tandatangani Perppu Hukum Kebiri bagi Pemerkosa

Presiden Akhirnya Tandatangani Perppu Hukum Kebiri bagi Pemerkosa Presiden Joko Widodo. foto: kompas.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Perppu yang ditandatangani Presiden mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman dengan bahan kimia hingga hukuman mati. 

Baca Juga: Rocky Gerung Ajak Pemuda di Surabaya Kritis Memilih Pemimpin

"Saya ingin beri catatan mengenai pemberatan pidana, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar kata saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5). 

Perppu ini bakal memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya yang akan dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

Melalui Perppu ini, berharap ada efek jera yang dirasakan pelaku yang nantinya dapat menekan angka kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi menyebut kejahatan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik

"Karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan yang rusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang ganggu rasa keamanan, kenyamanan, ketentraman masyarakat. Kejahatan luar biasa butuh penanganan yang luar biasa pula," ucapnya.

Di luar negeri hukum sudah dilaksanakan 20 negara. Diantaranya 9 negara Eropa dan 9 negara bagian Amerika, satu negara Amerika Latin, dan satu negara di Asia.

Kebiri dibagi menjadi tiga tipe, yaitu mandatory di dalam pidana maka dijatuhkan langsung ketika pidana terjadi. Kemudian discretionary yang dijatuhkan dalam pidana sebagai opsi dan tidak diwajibkan pada hakim. Terakhir, voluntary yang diberikan ketika mendapat kesepakatan dari seseorang yang akan di.

Baca Juga: Vinanda-Gus Qowim dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi

Sumber: tempo.co/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO