Dinilai Semena-mena terhadap Konsumen, PP Demo Kantor Mandiri Finance Tuban

“Jelas melanggar Undang-undang (UU), karena lembaga seperti ini melakukan kontrak dengan konsumen tanpa disertai akta notaris, berarti jelas ini melanggar hukum,” jelas Fathur Rozi.

UU yang dimaksud adalah nomor 42 tahun 1999 Jo PP nomor 88 Tahun 2000 tentang jaminan Fidusia. 

“Kami minta lembaga finance tersebut juga harus diaudit,” pintanya.

“Aduan sementara ini sudah ada 15 orang yang motornya dirampas oleh debt collector dengan cara kasar tanpa sesuai aturan,” terangya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Dinilai Semena-mena terhadap Konsumen, PP Demo Kantor Mandiri Finance Tuban - Halaman 2