Satpol PP Gresik Gencarkan Razia Miras Jelang Puasa

Satpol PP Gresik Gencarkan Razia Miras Jelang Puasa Pramusaji dan miras saat diamankan di kantor Satpol PP. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1437 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik makin gencar menggelar razia warung remang dan penjual miras.

Kamis (2/6), Satpol PP berhasil mengamankan 150 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan tujuh pejaga warung remang-remang.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Menurut Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro, barang haram dan pramusaji hasil tangkapan itu dia peroleh dari razia di kawasan Menganti, Kedamean, dan Kebomas. "Ratusan botol miras itu, kami amankan dari enam warung," katanya.

Dijelaskan dia, keenam warung yang menjual miras itu milik Voni Budi Aris, Rusmi, Jainun, Harianto, Marmi dan Dirio.

Sedangkan penjaga warung yang diamankan adalah, Sri'in (40) asal Bojonegoro, Rita Ningsih (21) dari Jombang, Sizeh Rahmawati (19) Surabaya, Nurul Ida (31) Bojonegoro, Koyinah (40) Surabaya, Yeni Sri Utami (40) Malang, dan Wulan Agustin (22) Malang.

Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024

"Sebenarnya kita rutin menggelar razia. Ini kami lakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta mencegah tindakan asusila di Gresik," jelasnya.

Perda dimaksud tambah Agung, adalah Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 tahun 2002, tentang larangan peredaran minuman keras. "Menjelang Ramadan ini kami berharap masyarakat Gresik bisa menjalankan puasa tanpa gangguan dari aktivitas yang dilarang tersebut," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO