BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro mengimbau kepada perusahaan di Kota Ledre agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran.
Menurut Kasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Norma Kerja, Disnakertransos Bojonegoro, Endang Ramsis, pemberian THR itu merupakan hak pekerja. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pembayaran THR paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: Di PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT
“Kalau THR itu diberikan lebih awal lebih bagus,” ujarnya, Selasa (14/6).
Menurutnya, pembayaran THR jauh hari sebelum Lebaran itu bertujuan agar para pekerja bisa memanfaatkan dana yang ada untuk rencana mudik Lebaran maupun kebutuhan Lebaran lainnya. Selain itu, barang kebutuhan Lebaran juga biasanya naik saat menjelang Lebaran.
Namun, kata Endang, pihak Disnakertransos memberikan toleransi paling lambat H-7 Lebaran kepada perusahaan yang membayarkan THR pada karyawan. Pihaknya akan memantau semua perusahaan terkait pembayaran THR bagi karyawan tersebut.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Salurkan BLT DBHCHT 2024 ke 393 Buruh Pabrik Rokok di Bojonegoro
Semua karyawan baik lama maupun baru berhak mendapatkan THR tersebut. Ketentuannya, bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan, karyawan yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah.
Untuk karyawan musiman seperti di gudang tambakau juga berhak mendapatkan THR, namun mereka banyak yang libur saat ini.
Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Menurut Endang saat ini ada 400 perusahaan di Bojonegoro. Mereka sudah diberikan imbauan agar memberikan THR tepat waktu. Disnaker juga berharap para pekerja proaktif menyampaikan laporan terkait THR. “Sebab kami juga membuka posko THR,” ujarnya. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News