Dewan Sesalkan Fasilitas Smoking Area di Lingkungan Pemprov Jatim Memprihatinkan

Dewan Sesalkan Fasilitas Smoking Area di Lingkungan Pemprov Jatim Memprihatinkan

dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia. Penggunaaan penerimaan pajak rokok dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat sebagai pengimbang tingkat konsumsi rokok.

“Untuk itu, penerimaan pajak rokok harus dikembalikan dan dialokasikan kembali untuk kesehatan masyarakat”jelasnya.

Dalam petunjuk teknisnya, lanjut Heri, alokasi dari penerimaan pajak rokok juga harus digunakan dalam pengembangan smoking area secara ideal. Smoking area itu akan ditempatkan di tempat strategis dengan tambahan fasilitas penghijauan sebagai filter polusi akibat asap rokok.Kegunaan lain adalah untuk kegiatan sosialisasi serta membuat iklan layanan masyarakat mengenai bahaya rokok.

Seperti diketahui, smoking area seperti menjadi barang langka di lingkungan Pemprov Jatim. Dimana tidak semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim yang menyediakan fasilitas tersebut. Dimana sejak Pemkot Surabaya memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR), semua tempat umum, termasuk instansi pemerintahan wajib menyiapkannya. Kewajiban itu berlaku bilamana instansi tersebut berada dalam wilayah Kota Surabaya. Kantor-kantor SKPD milik Pemprov Jatim adalah salah satunya. Nyatanya, semua itu tidak berjalan semestinya. Mereka seolah mengabaikan keberadaan fasilitas itu.


Dewan Sesalkan Fasilitas Smoking Area di Lingkungan Pemprov Jatim Memprihatinkan - Halaman 2