Saya turut berbelasungkawa atas wafatnya keluarga Anda, semoga Allah Swt merahmati sekaligus mengampuni segala dosanya dan menerima amal baiknya. Dalam kasus yang Anda tanyakan, jika kita kembalikan pada ketentuan Allah dalam firman-Nya: ...dan orang-orang yang tidak mampu (berpuasa) wajib membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin ...” (QS al-Baqarah 2:184). Maksud tidak mampu dalam ayat ini bisa karena sakit atau keadaan lain yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa. Itu berarti keluarga Anda termasu katagori ini. Ayat di atas hanya mewajibkan membayar fidyah, tidak ada pejelasan kewajiban meng-qada puasanya.
Karena itu, menurut Abu Hanifah, Maliki, Syafi’i, Ahmad dan fuqoha lain berpendapat bahwa ahli warisnya hanya punya kewajiban membayar fidyah dalam satu kali puasa memberi makan kepada satu orang miskin. Maksudnya ahli waris tidak diwajibkan untuk meng-qada puasanya. Ketentuan hukum ini diperkuat oleh fatwa Aisyah ra. yang menyatakan: “Janganlah Anda berpuasa untuk meng-qada orang-orang yang telah meninggal dari keluarga Anda, tetapi kasihlah makanan untuk mereka.”
Pendapat ini juga diperkuat fatwa Ibnu Abbas ra. yang menyatakan: “Seseorang tidak bisa berpuasa atas nama orang lain.” Abdulah bin Umar ra. juga berfatwa dengan mengatakan: “Barang siapa wafat dengan meninggalkan puasa satu bulan, maka posisi utang puasanya itu diganti dengan memberi makan setiap satu kali puasa untuk satu orang miskin.”
Menurut para fuqoha tersebut tentu ini berlaku bagi puasa bulan Ramadan. Tetapi jika kewajiban puasa itu karena nazar, maka keluarga wajib meng-qada mewakili yang meninggal.









