Polsek Diwek Sita Ribuan Petasan

Polsek Diwek Sita Ribuan Petasan Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi menunjukkan petasan yang diamankan. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya ada 3.420 biji petasan berbagai jenis berhasil disita Petugas Polsek Diwek, Kabupaten Jombang, Sabtu (18/6) malam. Ribuan petasan itu diamankan dari pemilik sekaligus penjual bernama Yudi Ariwibowo, (30) warga Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

"Pemilik kami tangkap saat menjual petasannya di Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang," kata AKP Bambang Setya Budi, Kapolsek Diwek.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Ia menjelaskan, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapat laporan bahwa di lokasi kejadian terdapat aktivitas jual-beli petasan. Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tak lama kemudian, petugas mendapati tersangka sedang bertransaksi dengan pembeli. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka tidak bisa mengelak saat kami tangkap karena barang buktinya sangat jelas berupa ribuan petasan," ujarnya.

Adapun jenis petasan yang disita polisi di antaranya 113 pak petasan kacangan. Di mana dalam satu pak berisi 20. Totalnya 2. 260 biji petasan kacangan. Selain itu, ada 23 pak petasan sreng dor isi 1160 biji, 1 ikat sumbu petasan, 0.5 Kg obat sumbu petasan, 0.25 Kg bron, serta 1 kresek kertas sumbu.

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

"Jadi total petasan yang diamankan sebanyak 3. 420 biji," tandas Bambang.

Akibat perbutanya tersangka harus mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1), UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. ”Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (jbg1/dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO