TUBAN, BANGSAONLINE.com - Redhy Hardian Yuhanda (24) warga Kelurahan Perum Tasikamdu Jalan Mahoni nomor 4 Desa Tasikamdu, Kecamatan Palang harus berlebaran di balik jeruji besi lantaran melakukan penipuan.
uspita Edelwais (25) Warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding dan Kartika Sari (25) Warga Desa Pabean, Kecamatan Tambakboyo. Modusnya, pelaku menawarkan Hp Samsung Galaxy sebanyak 7 unit dengan harga Rp 1,7 juta untuk tiap unitnya.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Tidak hanya itu, untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai Kapolres Probolinggo, Hendra Gunawan dan mantan Kapolres Tuban, Guruh Arif Darmawan.
“Setelah menawarkan kemudian, pelaku meminta DP untuk ditransfer ke nomor rek. Usman. Transfer pertama sebanyak Rp 3.300.000 dan tranferan kedua sebanyak Rp 1.500.000,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/6).
Namun Hp yang dijanjikan tersangka ternyata tak kunjung dikirim sehingga korban melapor ke polres Tuban lantaran merasa ditipu. Korban pun berhasil dibekuk petugas saat sedang bersembunyi di Pondok sengon, Pasuruan.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News