SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo pada masa libur Lebaran bisa bernapas lega. Sebab, Samsat Sidoarjo tidak akan mengenakan denda pajak kendaraan kepada pemohon. Dispensasi tersebut diberikan dengan syarat pengurusan pajak dilakukan pemilik kendaraan pada hari ini.
Kanit Regident Polres Sidoarjo Iptu Engkos Sarkosi menyatakan, kebijakan itu diambil karena pelayanan Samsat juga tutup selama libur Lebaran. Jadi, pihaknya memang harus menyesuaikan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Samsat Maksimal Usai Lebaran, Kapolresta Sidoarjo Lakukan Peninjauan
“Setelah libur mulai tanggal 1 kemarin, pelayanan Samsat kembali dibuka besok (hari ini),” katanya, Minggu (10/7).
Setelah libur panjang, diprediksi bakal ada lonjakan pemohon yang akan mengurus pajak kendaraannya. Untuk itu, beberapa petugas tambahan bakal dikerahkan untuk melayani masyarakat.
“Selain menambah petugas, kami juga menyiapkan pelayanan mobil drive thru di alun-alun. Dengan begitu, pemilik kendaraan yang ingin mengurus pajak tidak harus terfokus di kantor samsat bersama,” ujar alumnus Akpol 2012 itu.
Baca Juga: Pembebasan Pajak Berakir Hari ini, Pelayanan Dibuka Sampai Malam
Engkos menjelaskan, lonjakan pemohon yang ingin mengurus pajak kendaraan sempat terjadi menjelang hari Lebaran. Menurut dia, kondisi itu disebabkan oleh beberapa hal. Selain masa berlaku yang memang sudah habis, tidak jarang ada pemilik yang ingin membayar pajak kendaraannya lebih awal.
“Biasanya karena kendaraan mau dipakai untuk pergi keluar kota selama musim liburan. Jadi, sebelum jatuh tempo sudah bayar pajak lebih dulu,” jelasnya.
Mantan Kanitregident Polres Jember itu menambahkan, Samsat merupakan ruang pelayanan bagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya dituntut untuk selalu memberikan kebijakan terbaik sesuai dengan kondisi di lapangan. “Harus bisa memberikan kenyamanan. Contoh kecilnya dengan mengutamakan sikap yang humanis dalam memberikan pelayanan. Dengan begitu, masyarakat yang sedang mengurus pajak kendaraan merasa puas,” ucapnya.(cat/rd)
Baca Juga: Program Pemutihan Denda Pajak Diapresiasi Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News