SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat mesra saat pra dan pasca Muktamar NU di Jombang karena sama-sama mendukung calon ketua umum PBNU yang sama, kini hubungan Choirul Anam (Cak Anam) dengan Abdul Halim Iskandar (Gus Nanang) memanas. Pangkal masalahnya adalah gugatan perdata DPW PKB Jawa Timur terhadap kepemilikan Gedung Astranawa. Bahkan oleh Cak Anam kasus ini diibaratkan adu bukti melawan adu sakti karena PKB punya kekuasaan dan uang.
"PKB dapat tanah Astranawa itu dari siapa? Sebab YKP maupun pemilik tanah sebelumnya di pengadilan sudah menyatakan tak pernah memberikan tanahnya ke PKB. Ini sama halnya ngerampas milik orang, tentu saya sebagai pemilik sah saat ini akan mempertahankan dengan cara apapun," tegas Cak Anam usai menggelar aksi demo di Gedung Astranawa, Jumat (15/7).
Baca Juga: Khofifah-Emil Vs Marzuki-Risma, Serius atau Gertak Politik?
Diakui Cak Anam, aksi yang dilakukan ini bagian dari apaya mempertahankan Astranawa yang saat ini sudah disita jaminan oleh pengadilan. Terlebih dalam fakta di pengadilan sangat nampak kalau majelis Hakim dan kuasa hukum Penggugat kongkalikong.
"Di pengadilan Hakim tak gunakan Equality by Law karena tak beri kesempatan pada kuasa hukum Tergugat untuk memberikan penjelasan, sehingga timbul Abuse of Power, makanya saya terpaksa gunakan jalan demo," tegas mantan ketua PW GP Ansor Jatim ini.
Ditegaskan Cak Anam, jika putusan hakim sampai memenangkan PKB yang jelas-jelas menggunakan bukti asal-asalan, maka pihaknya akan mengejar hakim tersebut sampai ke ujung dunia.
Baca Juga: PKB Siapkan Baddrut dan Thoriqul Haq Sebagai Bakal Calon Gubenur Jawa Timur 2024
"Hukum jangan dijadikan komoditas politik, negara ini mau jadi apa kalau aparat dan lembaga hukum sudah bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan," terangnya.
Menurut Cak Anam, lahan Astranawa dan Museum NU sebenarnya milik Ramelan yang disewa selama 15 tahun sejak 16 Juni 1997 atau sebelum kelahiran PKB pada Agustus 1998 seluas 10.800 m2. Lahan tersebut masih dalam sengketa karena diklaim oleh YKP milik Pemkot Surabaya. "Saya kemudian berjuang bersama GP Ansor mati-matian mengambilalih penguasaan oleh YKP dan tentara hingga ke pengadilan kok sekarang di klaim milik PKB," bebernya.
Oleh Cak Narto, walikota Surabaya saat itu, kemudian dijembatani dan meminta Cak Anam maupun Ramelan tak menggugat lagi karena YKP maupun Pemkot Surabaya akan memilih jalan damai dengan memberikan kembali separoh dari lahan milik Ramelan.
Baca Juga: Dana Desa Rp 335 Triliun Diduga Bocor, DPR Sorot Kinerja Menteri Desa PDTT Halim Iskandar
Namun faktanya, kata Cak Anam, surat persetujuan No.024/VIII/YKP/SP/2000 tertanggal 23 Agustus 2000, Pemkot dan YKP hanya memberikan 3.819 m2 dari yang seharusnya 5.400 m2 sesuai dengan kesepakatan perjanjian damai. "Oleh pemilik lahan Ramelan, tanah 3.819 m2 tersebut separohnya diberikan kepada saya dan sisanya disuruh membeli seharga Rp120 juta. Tanah inilah sekarang berdiri gedung Astranawa," beber Cak Anam.
Diakui Cak Anam, pihak Ramelan maupun dirinya bisa menerima jalan damai, lantaran Cak Narto juga mengizinkan sisa lahan seluas 6 ribu m2 digunakan untuk pembangunan kantor PKB, taman pendidikan BISMA, Museum NU dan kantor Banom NU lainnya. "Surat ijin pemakaian tanah jangka menengah dari Pemkot Surabaya itu keluar pada 13 September 2001," tambahnya.
Ia juga menceritakan kepindahan kantor DPW PKB ke gedung Astranawa itu tidak tiba-tiba, namun langsung mendapat persetujuan dari Gus Dur.
Baca Juga: Turut Berduka, Muzammil Syafi'i Ceritakan Pengalaman Berjuang Bersama Cak Anam di Ansor
"Gus Dur menginzinkan kantor PKB Jatim berkantor di Astranawa karena berdekatan dengan kantor PKB yang masih dalam pembangunan. Jadi kantor PKB Jatim itu ada di seberang Astranawa dan sekarang kondisinya mangkrak karena saya dipecat PKB," jelas Cak Anam.
Mantan ketua DPW PKB Jatim itu mengaku berang karena sekarang dituding menggelapkan aset PKB oleh Abdul Halim Iskandar selaku ketua DPW PKB Jatim saat ini. "Halim Iskandar itu membangunkan macan tidur dan ngajak perang. Oke, akan saya ladeni dan saya tak akan mundur sejengkal pun biarpun harus melawan partai yang pernah saya besarkan," tegas Cak Anam.
Lalu bagaimana respon PKB pimpinan Halim Iskandar? Sekretaris DPW PKB Jatim, Thoriqul Haq mengatakan bahwa gugatan perdata yang dilayangkan DPW PKB Jatim terhadap Cak Anam terkait kepemilikan gedung Astranawa untuk memastikan secara hukum status gedung Astranawa di pengadilan.
Baca Juga: Gubernur Khofifah: Program Pemutihan PKB Jatim Berakhir Besok
"Sekarang dalam proses menunggu keputusan PN Surabaya. Acara persidangan juga dilakukan secara transparan, terbuka dan semua orang bisa melihat langsung. Jadi PKB ingin mendapatkan kepastian hukum," jelas Thoriq.
Ketua Komisi C DPRD Jatim juga optimis dan percaya dari fakta hukum di persidangan hakim akan putuskan perkara dengan adil sesuai fakta hukum di persidangan.
"PKB menyadari dalam sengketa hukum akan ada pihak-pihak yang bicara rekayasa, menggiring opini dan mengandai-andai tak berdasarkan fakta. Tapi masyarakat sudah tahu semua pada logika hukum yang rasional," urai politisi asal Lumajang.
Baca Juga: Pemprov Jatim akan Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan
Ada dugaan PKB Jatim sengaja mencari sensasi dengan memperkarakan kepemilikan Gedung Astranawa oleh Cak Anam erat kaitannya dengan pencalonan Abdul Halim Iskandar dalam Pilgub 2018 mendatang. Pasalnya, beberapa pengurus DPW PKB Jatim, diantaranya wakil sekretaris DPW PKB Jatim, Fauzan Fuadi, saat dimintai komentar terkait perkara gugatan Astranawa selalu berkelakar kampanye gratis.
"Alhamdulillah diewangi kampanye gratis Holopis Kuntul Baris," ujar Fauzan Fuadi yang dulu dikenal sebagai loyalis Koiruddin Abbas, mantan sekretaris DPW PKB Jatim, tapi kini berubah jadi loyalis Halim Iskandar.(mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News