SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Sufyanto, ditahan kejaksaan atas dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013. Selain dia, dua anggotanya Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko juga ditahan karena terlibat kasus yang sama.
Ketiga komisioner Bawaslu Jatim itu kini sudah berstatus terdakwa. Sebelumnya mereka tidak ditahan karena ada jaminan dari Ketua Bawaslu RI, Muhammad.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kediri
Selain tiga komisioner itu, pejabat Bawaslu Jatim yang sudah ditahan sebelumya adalah Amru (sekretaris), dan Gatot Sugeng Widodo (bendahara). Selanjutnya Indriyono dan Akhmad Khusaini selaku rekanan penyedia barang atau jasa Bawaslu Jatim.
Penahanan ketiga komisioner Bawaslu Jatim tersebut dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Unggul, membacakan surat penetapan penahahan kepada mereka selepas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Arif Usman mendakwakan mereka melakukan korupsi di persidangan.
Setelah sidang dakwaan selesai, ketiga terdakwa pasrah digiring jaksa dan polisi untuk ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jatim.
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 sendiri mulai disidik Polda Jatim pada 2015 dan ditemukan adanya sejumlah proyek fiktif. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,9 milliar.
"Majelis hakim yang memerintahkan untuk ditahan," kata Tim advokasi komisioner Bawaslu Jatim, Suryono Pane.
Penahanan terhadap ketiga komisioner Bawaslu Jatim, Sufyanto (Ketua), Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmiko (keduanya anggota), mulai kemarin.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari
Suryono sangat menyayangkan penahanan terhadap ketiga kliennya itu. Alasannya, perkara yang membelit ketiga komisioner yakni masih abu-abu.
"Sangat kita sayangkan penahanan ini, karena memang perkaranya masih abu-abu. Kenapa masih abu-abu. Berdasarkan fakta, kasus ini tidak ada kaitannya seperti yang diberitakan di media sebesar Rp 5 milliar lebih," ujarnya.
Dari dakwaan untuk ketiga terdakwa, terdakwa Sufyanto (Ketua Bawaslu) bersama-sama dengan sakis Amru (Sekretaris Bawaslu) dan Gatot Sugeng Widodo (Bendahara Bawaslu), dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 76 juta.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu
Kerugian negara yang diperbuat anggota komisioner Bawaslu, Andreas Pardede dengan total Rp 71.500.000.Sedangkan komisioner Sri Sugeng Pujiatmiko didakwa melakukan kerugian negara Rp 176 juta.
"Kalau Pak Sugeng ini kan meminjami uang sebesar Rp 100 juta untuk operasional Bawaslu. Kan anggaran (untuk Pilgub Jatim pada Tahun 2013) dari Pemprov Jatim belum turun. Kalau uang dari Bawaslu dikembalikan ke Pak Sugeng kan wajar, masak dikatakan korupsi," tuturnya.
"Ini anehnya yang memberikan pinjaman malah dipermasalahkan. Pengembalian uang pinjaman malah dianggap korupsi, kan aneh ini," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Gelar Colour Fun Run 2024: Ajak Generasi Muda Awasi Pemilu
Ia menilai, penahanan terhadap ketiga komisioner bawaslu ini untuk pencitraan dari majelis hakim. Karena selama ini perkara yang membelit komisoner bawaslu ini dinilai abu-abu.
"Polda Jatim tidak menahan. Kejaksaan juga tidak menahan, karena perkara ini masih abu-abu," ujarnya.
"Saya melihat ada upaya dari majelis hakim untuk mempertahankan citranya," katanya.
Baca Juga: Sosialisasi Tahapan Pengawasan Pilkada, Bawaslu Kota Kediri Gelar Jalan Sehat
"Seharusnya penahanan kan bisa menunggu persidangan diputus atau minimal mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ini masih pembacaaan dakwaan sudah ditahan," cetusnya.
Sebelumnya Polda Jatim mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jatim Tahun 2013 pada bawaslu Jawa Timur dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,6 milliar.
Namun, saat dilimpahkan hingga ke persidangan, ternyata perkara tipikor yang melilit ketiga komisioner bawaslu dengan nilai kerugian total sebesar Rp 7 323,5 juta. (det/trb/lan)
Baca Juga: Bawaslu Kota Madiun Sosialisaikan Peran Perempuan Dalam Pengawasan Pilkada Serentak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News