PASURUAN, BANGSAONLINE.com - PT Aneka Tirta Sukoindo yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) merek ‘Aqucui’ menuliskan ‘Pandaan – Indonesia’ sebagai lokasi pabrik. Padahal, pabrik tersebut terletak di Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo.
Ketidaksesuaian alamat dan tulisan itu disebut membodohi konsumen dan melanggar undang-undang. Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (YLPKN) Edy Susanto, Sabtu (30/7).
Baca Juga: Sita Mobil Konsumen, MPM Finance Digugat dan Menang
“Itu membodohi konsumen dan melanggar UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terutama pasal 8 ayat (i),” kata Edi.
“Produsen bisa diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 miliar,” tandasnya.
Terkait hal ini, Kepala Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo, Nashoq Bandi, saat dihubungi mengakui keberadaan PT. Aneka Tirta Sukoindo berada di di wilayahnya, tepatnya di Jalan Raya Surabaya – Malang. “Iya pabriknya ada di Desa Lemahbang, masuk wilayah Kecamatan Sukorejo bukan Pandaan,” tegasnya.
Baca Juga: Tera Ulang dan Tepatnya Alat Ukur Timbang untuk Perlindungan Konsumen
Ditambahkan Nashoq Bandi, pabrik yang ada di desanya tersebut hanya memproduksi air minum dalam kemasan. Sedangkan kantor pusatnya berada di Surabaya. “Kalau di sini pabrik saja, untuk kantor kelihatanya di Surabaya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News