KEDIRI, BANGSAONLINE.com - MPM Finance Cabang Kediri harus berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk setelah digugat secara perdata karena menyita mobil konsumennya yang menunggak angsuran selama 5 bulan. Kendati demikian, dalam sidang putusan PN Nganjuk tanggal 18 Oktober 2021, MPM Finance berhasil memenangkan gugatan perkara dengan nomor 25/Pdt.G/2021/PN Njk.
Kuasa Hukum MPM Finance Cabang Kediri, M Akson Nul Huda, mengungkapkan kronologi yang dialami oleh kliennya. Awalnya, MPM Finance mengirimkan surat tagihan kepada salah satu konsumennya yang merupakan warga Nganjuk berinisial PW.
Baca Juga: Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
"Karena tidak ada tanggapan, maka klien kami (MPM Finance Cabang Kediri) melakukan penyitaan mobil Daihatsu Ayla. Saat menyita mobil tersebut, klien kami sudah melakukan sesuai prosedur," ujarnya didampingi Supervisor MPM Finance Cabang Kediri, Hari Mugi Santoso, dan Collection MPM Finance Cabang Kediri, Deni, Selasa (19/10).
Menurut Akson, saat itu yang konsumen yang menunggak juga sudah tanda tangan di berita acara serah terima kendaraan dan itu dibuktikan secara sah di pengadilan
"Gugatannya sendiri dilayangkan awal bulan Mei 2021 dan mulai sidang pertama di PN Nganjuk pada tanggal 25 Mei 2021. Dan sidang putusan dengan kemenangan klien kami pada tanggal 18 Oktober 2021 kemarin," paparnya.
Baca Juga: Bak Preman, 2 Debt Collector Rampas Motor Wartawan dari Bangkalan di Surabaya
Inti putusan tersebut, lanjut Akson, PN Nganjuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, PN Nganjuk menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp396.000,00.
Sementara itu, Supervisor MPM Finance Cabang Kediri, Hari Mugi Santoso, menambahkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya sudah menyurati PW dan yang bersangkutan juga sudah pernah datang di Kantor MPM Finance untuk bernegosiasi.
"Kami melakukan eksekusi sesuai prosedur. Kami sudah melayangkan somasi dan konsumen tersebut juga sudah datang ke kantor, untuk negosiasi terkait masalah penyelesaian angsuran," kata Hari.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Fauzi Irwana ke Pengurus Demokrat Nganjuk
Ia mengungkapkan, konsumen tersebut mengambil kredit selama 5 tahun. "Konsumen bersangkutan sudah mengangsur 37 bulan, dengan angsuran sekitar Rp2,3 juta/bulan," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News