Soal Biaya dan Denda Penitipan BPKB, FIF Bangkalan: Sudah Diinformasikan saat Pengajuan Kontrak

Soal Biaya dan Denda Penitipan BPKB, FIF Bangkalan: Sudah Diinformasikan saat Pengajuan Kontrak

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Group Cabang Bangkalan memberikan klarifikasi terhadap berita BANGSAONLINE.com yang berjudul "Kecewa Dikenakan Biaya Penitipan BPKB, Bangkalan Diduga Lakukan Pungli". Berita tersebut diunggah pada Kamis, 16 Februari 2023.

Tatang Amirul Pribadi, Kepala Group Cabang Bangkalan, membantah bahwa telah melakukan pungli atas penarikan biaya dan denda kepada customer.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Menurutnya, biaya penitipan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) telah diinformasikan kepada customer melalui dokumen ringkasan informasi pembiayaan saat pengajuan kontrak pembiayaan, di mana terdapat dua poin yang disebutkan, yaitu:

- Jangka waktu pengambilan BPKB adalah selambatnya 30 hari kalender setelah hutang pembiayaan lunas

- Biaya Penyimpanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dikenakan kepada Debitur atas penyimpanan BPKB yang dihitung perhari sejak 30 (tiga puluh) hari kalender setelah lunasnya Hutang Pembiayaan, Denda, dan Biaya-Biaya atau Tanggal Jatuh Tempo Angsuran terakhir yang tidak terbayar lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender.

Tatang melanjutkan, bahwa proses penagihan sisa kewajiban yang dilakukan oleh Group Cabang Bangkalan kepada customer juga dilakukan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

Ia mengungkapkan, bahwa sesuai data sistem, customer yang bersangkutan masih memiliki sisa kewajiban berupa sisa denda dan collection fee sebesar Rp1.160.415 serta biaya sebesar Rp832.000 dengan total sisa kewajiban sebesar Rp1.992.415.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Biaya tersebut muncul karena BPKB tak kunjung diambil setelah pembayaran angsuran yang terakhir pada tanggal 18 Desember 2020, atau dinyatakan lunas.

"Sisa kewajiban ini sudah dijelaskan kepada customer pada tanggal 13 Februari 2023, di mana yang bersangkutan datang ke kantor Group Cabang Bangkalan," ujar Tatang.

Tatang menambahkan, bahwa pada tanggal 14 Februari 2023 customer yang bersangkutan sempat menghubungi tim Group Cabang Bangkalan untuk mengajukan permohonan keringanan.

Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian

"Atas permohonan keringanan tersebut, Group Cabang Bangkalan telah menerima pengajuan dan sedang dalam proses approval melalui sistem," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Debt Collector yang Seret Polisi di Jeneponto Dihajar Massa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO