BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - FIF Group Cabang Bangkalan memberikan klarifikasi terhadap berita BANGSAONLINE.com yang berjudul "Kecewa Dikenakan Biaya Penitipan BPKB, FIF Bangkalan Diduga Lakukan Pungli". Berita tersebut diunggah pada Kamis, 16 Februari 2023.
Tatang Amirul Pribadi, Kepala FIF Group Cabang Bangkalan, membantah bahwa FIF telah melakukan pungli atas penarikan biaya penitipan BPKB dan denda kepada customer.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Menurutnya, biaya penitipan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) telah diinformasikan kepada customer melalui dokumen ringkasan informasi pembiayaan saat pengajuan kontrak pembiayaan, di mana terdapat dua poin yang disebutkan, yaitu:
- Jangka waktu pengambilan BPKB adalah selambatnya 30 hari kalender setelah hutang pembiayaan lunas
- Biaya Penyimpanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dikenakan kepada Debitur atas penyimpanan BPKB yang dihitung perhari sejak 30 (tiga puluh) hari kalender setelah lunasnya Hutang Pembiayaan, Denda, dan Biaya-Biaya atau Tanggal Jatuh Tempo Angsuran terakhir yang tidak terbayar lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender.
Tatang melanjutkan, bahwa proses penagihan sisa kewajiban yang dilakukan oleh FIF Group Cabang Bangkalan kepada customer juga dilakukan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
Ia mengungkapkan, bahwa sesuai data sistem, customer yang bersangkutan masih memiliki sisa kewajiban berupa sisa denda dan collection fee sebesar Rp1.160.415 serta biaya penitipan BPKB sebesar Rp832.000 dengan total sisa kewajiban sebesar Rp1.992.415.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Biaya tersebut muncul karena BPKB tak kunjung diambil setelah pembayaran angsuran yang terakhir pada tanggal 18 Desember 2020, atau dinyatakan lunas.
"Sisa kewajiban ini sudah dijelaskan kepada customer pada tanggal 13 Februari 2023, di mana yang bersangkutan datang ke kantor FIF Group Cabang Bangkalan," ujar Tatang.
Tatang menambahkan, bahwa pada tanggal 14 Februari 2023 customer yang bersangkutan sempat menghubungi tim FIF Group Cabang Bangkalan untuk mengajukan permohonan keringanan.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
"Atas permohonan keringanan tersebut, FIF Group Cabang Bangkalan telah menerima pengajuan dan sedang dalam proses approval melalui sistem," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News