KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kasus digemboknya sepeda motor milik salah seorang nasabah oleh pihak leasing di Kota Malang, berbuntut panjang dan jadi perbincangan publik Malang Raya.
Berbagai elemen masyarakat maupun ormas juga menyoroti peristiwa tersebut, seperti Ormas (Organisasi Masyarakat) Pemuda Pancasila (PP) Kota Malang. Mereka ikut geram atas tindakan semena-mena yang dilakukan pihak leasing.
Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang
Ternyata, nasabah yang motornya digembok dan dirantai oleh pihak leasing di Kota Malang itu, diketahui juga merupakan anggota MPC PP Kota Malang, yang juga seorang jurnalis.
Menyikapi aksi premanisme berkedok leasing, Ketua MPC PP Kota Malang, Agus Sunar Dewabrata, S.H. menilai penggembokan motor nasabah yang dilakukan leasing merupakan tindakan semena-mena.
"Di negara yang berlandaskan hukum ini seyogianya tidak ada praktik-praktik semaunya sendiri, apalagi semena-mena. Untuk itu, dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas hukum, MPC Pemuda Pancasila Kota Malang yang beranggotakan 3.000 personel, bakal semaksimal mungkin membela anggota kami yang jelas-jelas beritikad baik untuk menyelesaikan permasalah tersebut," tegas Nanang Sumba, sapaan akrabnya kepada awak media pada Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Setelah Banner Paslon Abadi, Kini APK Milik Sam HC-Ganis Dirusak OTK di Kota Malang
(Ormas PP saat mendatangi kantor finance/leasing)
"Kami bakal membela, dan itu berlaku tidak hanya di Kota Malang saja, akan tetapi di wilayah lain. Artinya, kami turut merasakan sakitnya juga. Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang," tegas pria yang juga biasa dipanggil Haji Nanang itu.
Baca Juga: Debat Perdana Pilwalkot Malang 2024, Inilah Visi-Misi dan Program Para Paslon
Diketahui, seorang nasabah salah satu leasing di Kota Malang, Sutikno (41), menjadi korban jabel (penarikan jaminan: red) motor lantaran menunggak angsuran selama 3 bulan.
Warga Jalan Laksda Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini mengaku, sebelumnya diminta mendatangi kantor leasing oleh lima orang yang diduga kuat sebagai pegawai dari pihak leasing.
Sutikno pun datang ke kantor untuk konfirmasi keterlambatan pembayaran angsuran motor miliknya. Dalam kesempatan itu, ia mengaku tetap beritikad baik untuk mengangsur, walaupun belum bisa penuh selama 3 bulan terakhir, dikarenakan persoalan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Meski Isu Miring Menerpa, Tak Menyurutkan Dukungan Warga ke Abah Anton di Pilwalkot Malang
Namun begitu keluar dari kantor leasing, betapa kaget Sutikno ketika melihat motornya tiba-tiba telah digembok dan dirantai. Hingga kini, motor tersebut masih berada di kantor leasing yang dimaksud.
Merasa dirugikan, Sutikno dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari LBH Malang dan rekan seprofesi, akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolresta Malang Kota.
Pihak Polresta Malang Kota mengapresiasi laporan tersebut dan berjanji akan segera memprosesnya. (thu/ian)
Baca Juga: PC Fatayat NU Kota Malang Nyatakan Dukung Paslon ABADI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News