Perundangan Remaja Putri di Kecamatan Sukun, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Lakukan Pendampingan

Perundangan Remaja Putri di Kecamatan Sukun, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Lakukan Pendampingan Ilustrasi. Foto: Freepik.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Remaja putri berinisial FK (13) menjadi korban perundangan 3 remaja perempuan, di Kota Malang.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan secara intensif terhadap korban, dan memastikan kondisi psikologi korban mendapat penanganan yang tepat.

"Penanganan kami lebih dahulukan ke kondisi korban, jika dimungkinkan ada pendampingan psikologis kita akan berikan melalui UPT PPA Dinsos. Pengawasan juga kami lakukan secara rutin dengan mendatangi rumah korban," kata Donny kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Donny menyebut, selain memberikan pendampingan, pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Unit PPA Polresta Malang Kota.

Hal ini dilakukan untuk pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi kembali di lingkungan pendidikan.

"Kalau untuk pelaku, kami berkoordinasi dengan berbagai stakeholder agar kejadian serupa tidak terulang lagi," terangnya.

Sementara, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Fulan Diana Kusumawati menambahkan, saat ini pihaknya tengah menangani kasus perundangan anak, termasuk yang terjadi di Kecamatan Sukun.

"Kami sedang penanganan kasus data bullying ada empat anak korban, termasuk yang kejadian di Sukun," kata Fulan terpisah.

Saat disinggung soal kondisi terkini korban, Fulan mengaku tidak bisa menyampaikan kondisinya secara detail, karena Standar Operasional Prosedur (SOP) UPT PPA Kota Malang.

"Asesmen sudah kami laksanakan dan sedang berjalan. Namun sesuai SOP, kami menjaga privacy korban dan keluarga. Bahwa saat ini korban sudah dalam pendampingan kami," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, perundangan ini viral setelah video perundangan ini viral di media sosial, bahkan di Grup Whatsapp. Peristiwa itu, terjadi di sebuah akses tangga menuju makam RW 9, yang terletak di wilayah Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam video yang beredar korban terlihat mendapatkan kekerasan berulang kali dari para pelaku.

Selain kekerasan fisik, para pelaku yang diduga berjumlah tiga orang juga terdengar melontarkan ancaman kepada korban. (rif)