Lokasi Klub Malam The Soul Dekat dengan Sekolah, Pemkot Malang Dinilai Kecolongan

Lokasi Klub Malam The Soul Dekat dengan Sekolah, Pemkot Malang Dinilai Kecolongan Klub malam The Soul di Kota Malang

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Operasional tempat hiburan malam The Souls yang berdiri kurang dari 130 meter dari SDN 1 Blimbing dan berdempetan dengan tembok KB-TK Al Kautsar membuat Pemerintah Kota Malang dinilai kecolongan.

Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arief Wahyudi, S.H., mendesak Pemkot Malang lebih tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Desakan itu mencuat setelah diketahui lokasi The Souls berada sangat dekat dengan fasilitas pendidikan, sehingga dinilai berpotensi melanggar ketentuan zonasi yang diatur dalam perda.

The Soul diketahui berdiri di Jalan L.A. Sucipto, Kecamatan Blimbing.

Arief menegaskan bahwa aturan daerah secara jelas mengatur jarak minimal antara lokasi penjualan minuman beralkohol dengan sekolah maupun tempat ibadah.

Menurutnya, persoalan peredaran minuman beralkohol di Kota Malang tidak hanya terpaku pada kasus The Souls.

Arief menyebut masih banyak tempat penjualan alkohol lain yang belum jelas legalitas izinnya. Karena itu, ia meminta Pemkot Malang melakukan pendataan menyeluruh.

“Yang tidak mengantongi izin langsung saja ditindak. Sedangkan yang sudah berizin perlu dievaluasi apakah sudah sesuai perda atau belum,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).

Arief juga mengungkapkan bahwa dalam sidang paripurna sebelumnya, DPRD telah meminta Pemkot melakukan investigasi terhadap seluruh tempat penjualan alkohol yang diduga melanggar aturan.

Politisi PKB itu bahkan menyebut ada laporan resmi terkait pelanggaran serupa di Kelurahan Sukoharjo.

Terkait The Souls, Arief mendesak Wali Kota Malang agar tidak ragu dan tidak takut untuk mengambil tindakan tegas.

Desakan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan perda bukan hanya urusan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan pendidikan serta ketertiban sosial di Kota Malang.

“Mohon Pak Wali, jangan takut-takut untuk menghentikan ini. Kearifan lokal Kota Malang sudah diatur dalam perda, tentang pengendalian minuman beralkohol. Merobohkan tembok berani masak menutup toko beralkohol gak berani," pungkasnya. (dad/van)