BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Aksi perampasan yang dilakukan DC atau Debt Collector terhadap konsumen kembali terjadi. Syahri Muharromi yang bekerja sebagai wartawan menjadi korban oleh 2 DC yang melakukan perampasan di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Romi menceritakan pengalaman pahitnya ketika hendak melakukan perjalanan menuju Gresik, dan para DC itu memberhentikannya. Kemudian, ia diarahkan menuju kantor FIF Surabaya di Jalan Rajawali.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
"Sekitar jam 12 siang diberhentikan, kemudian dibawa ke kantor FIF dan salah satu DC-nya ikut saya dan mengarahkan ke kantor FIF Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023).
Ia pun mengaku tidak tahu perihal tunggakan yang ditudingkan kepadanya lantaran motor yang dikendarai diperoleh dari hasil meminjam seorang teman.
"Saya dibawa ke kantornya kemudian diberi surat berita acara kewajiban pembiayaan perjanjian oleh kantor FIF Surabaya Rajawali," tuturnya.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Romi merasa dirugikan karena diberhentikan begitu saja tanpa menunjukkan bukti surat apapun saat terburu-buru menuju rumah sakit. Setelah DC melakukan perampasan, ia ditelantarkan begitu saja di kantor FIF Surabaya.
"KTP sama STNK saya dipinjam katanya mau di fotocopy lalu dengan sepihak DC FIF itu Mambawa STNK sekaligus motor dan hanya yang dikembalikan KTP saja," katanya.
Sementara itu, Recovery Section Head (RSH) PT FIF Group Cabang Bangkalan, Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan secara pasti namun korban diarahkan ke kantor FIF Bangkalan pada Senin mendatang.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
"Ya saya tidak tahu pasti terkait surat yang diberikan oleh FIF Surabaya karena saya belum bisa mengecek data lantaran kantor tutup," ucapnya. (mil/uzi/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News