BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Aksi perampasan yang dilakukan DC atau Debt Collector terhadap konsumen kembali terjadi. Syahri Muharromi yang bekerja sebagai wartawan menjadi korban oleh 2 DC yang melakukan perampasan di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Romi menceritakan pengalaman pahitnya ketika hendak melakukan perjalanan menuju Gresik, dan para DC itu memberhentikannya. Kemudian, ia diarahkan menuju kantor FIF Surabaya di Jalan Rajawali.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Sekitar jam 12 siang diberhentikan, kemudian dibawa ke kantor FIF dan salah satu DC-nya ikut saya dan mengarahkan ke kantor FIF Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023).
Ia pun mengaku tidak tahu perihal tunggakan yang ditudingkan kepadanya lantaran motor yang dikendarai diperoleh dari hasil meminjam seorang teman.
"Saya dibawa ke kantornya kemudian diberi surat berita acara kewajiban pembiayaan perjanjian oleh kantor FIF Surabaya Rajawali," tuturnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Romi merasa dirugikan karena diberhentikan begitu saja tanpa menunjukkan bukti surat apapun saat terburu-buru menuju rumah sakit. Setelah DC melakukan perampasan, ia ditelantarkan begitu saja di kantor FIF Surabaya.
"KTP sama STNK saya dipinjam katanya mau di fotocopy lalu dengan sepihak DC FIF itu Mambawa STNK sekaligus motor dan hanya yang dikembalikan KTP saja," katanya.
Sementara itu, Recovery Section Head (RSH) PT FIF Group Cabang Bangkalan, Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan secara pasti namun korban diarahkan ke kantor FIF Bangkalan pada Senin mendatang.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
"Ya saya tidak tahu pasti terkait surat yang diberikan oleh FIF Surabaya karena saya belum bisa mengecek data lantaran kantor tutup," ucapnya. (mil/uzi/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News