NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk menggelar sosialisasi pentingnya tera ulang untuk memastikan ketepatan alat ukur timbang. Acara ini digelar di kantor Disperindag Nganjuk di Jalan Gondo Wardoyo No 12, Minggu (20/6).
Acara dibuka oleh Kepala Disperindag Nganjuk Haris Jatmiko, dengan menghadirkan narasumber Kasi Datun Kejari Nganjuk Boma Wira Gumilar, Anggota Komisi II DPRD Nganjuk Drs. Gondo Haryono, dan Kepala UPT Perlindungan Konsumen Ervina Lucky.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Nganjuk Gelar Operasi Pasar
Dalam paparannya, Boma Wira menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan tera ulang dalam rangka melindungi konsumen, utamanya pelanggan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), dan jasa ekspedisi.
"Sejalan dengan semakin meningkatnya kegiatan perekonomian di Kabupaten Nganjuk, baik industri, perdagangan, maupun jasa secara langsung, telah memberikan dampak pada tingginya daya saing produk, jasa di pasar, serta perlindungan konsumen. Maka, perlunya pengawasan yang ketat, khususnya alat ukur timbang yang digunakan para pedagang," terangnya.
Menurutnya, pengawasan dan penyuluhan ini dalam rangka mengimplementasikan UU Perlindungan Konsumen terhadap penyalahgunaan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Baca Juga: Dalam 2 Jam, 2.500 Liter Minyak Goreng di Nganjuk Ludes Terjual
"Poinnya adalah agar kenyamanan berbelanja konsumen menjadi prioritas utama," kata Boma. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News