Gandeng Bea Cukai Kediri, Disperindag Nganjuk Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Gandeng Bea Cukai Kediri, Disperindag Nganjuk Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Kadin Perindag Nganjuk Haris Jatmiko saat menyosialisasikan UU terkait cukai di hadapan pedagang pasar. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai terus menggencarkan sosialisasi terkait peredaran kepada para pedagang pasar. Kali ini dilakukan di Kecamatan Kertosono, Kabupaten .

Sosialisasi itu merupakan kerja sama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten dengan Dirjen Bea dan Cukai Kediri. Ada sebanyak 40 pedagang pasar yang diundang untuk mengikuti sosialisasi.

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal

Sosialisasi peraturan perundang-perundangan di bidang cukai dari dana DBHCHT tahun 2021 itu dihadiri Kepala Disperindag Haris Jatmiko, Pemeriksa dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri Untung Subagyo, Perwakilan Asisten Perekonomian Puji Astutik, dan perwakilan Polsek Kertosono.

Haris berharap melalui sosialisasi ini, para pedagang bisa memahami tentang jenis-jenis . Bahkan mereka bisa berhati-hati serta menolak dan melapor jika ditawari untuk menjual .

"Saya inginkan di sudah tidak ada lagi rokok putih atau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai," kata Haris kepada BANGSAONLINE.com, Senin (29/11).

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Menurut Haris, pentingnya pemahaman pedagang terhadap agar mereka bisa taat akan aturan yang sudah diatur. Karena bagi yang melanggar dengan menjual rokok tanpa pita cukai, akan dikenai sanksi hukuman pidana.

"Mari kita sama-sama menggempur dan memberantas , agar tidak ada lagi beredar di ," jelasnya.

Sementara Subagyo menambahkan, kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak mengedarkan, menjual, maupun menyimpan rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan

"Saya berharap pedagang bisa mengetahui aturan pita cukai, dan bagi mereka yang melanggar akan dikenakan pidana 5 tahun penjara," tegas Subagyo. (bam/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringati Hari Jadi ke-1.087, Pemkab Nganjuk Gelar Sejumlah Baksos':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO