Gandeng Bea Cukai Kediri, Disperindag Nganjuk Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Gandeng Bea Cukai Kediri, Disperindag Nganjuk Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Kadin Perindag Nganjuk Haris Jatmiko saat menyosialisasikan UU terkait cukai di hadapan pedagang pasar. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai terus menggencarkan sosialisasi terkait peredaran kepada para pedagang pasar. Kali ini dilakukan di Kecamatan Kertosono, Kabupaten .

Sosialisasi itu merupakan kerja sama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten dengan Dirjen Bea dan Cukai Kediri. Ada sebanyak 40 pedagang pasar yang diundang untuk mengikuti sosialisasi.

Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Sosialisasi peraturan perundang-perundangan di bidang cukai dari dana DBHCHT tahun 2021 itu dihadiri Kepala Disperindag Haris Jatmiko, Pemeriksa dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri Untung Subagyo, Perwakilan Asisten Perekonomian Puji Astutik, dan perwakilan Polsek Kertosono.

Haris berharap melalui sosialisasi ini, para pedagang bisa memahami tentang jenis-jenis . Bahkan mereka bisa berhati-hati serta menolak dan melapor jika ditawari untuk menjual .

"Saya inginkan di sudah tidak ada lagi rokok putih atau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai," kata Haris kepada BANGSAONLINE.com, Senin (29/11).

Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Bahas Ketahanan Pangan di Peringatan HKG PKK ke-52

Menurut Haris, pentingnya pemahaman pedagang terhadap agar mereka bisa taat akan aturan yang sudah diatur. Karena bagi yang melanggar dengan menjual rokok tanpa pita cukai, akan dikenai sanksi hukuman pidana.

"Mari kita sama-sama menggempur dan memberantas , agar tidak ada lagi beredar di ," jelasnya.

Sementara Subagyo menambahkan, kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak mengedarkan, menjual, maupun menyimpan rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk

"Saya berharap pedagang bisa mengetahui aturan pita cukai, dan bagi mereka yang melanggar akan dikenakan pidana 5 tahun penjara," tegas Subagyo. (bam/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringati Hari Jadi ke-1.087, Pemkab Nganjuk Gelar Sejumlah Baksos':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO