Dihantui Banjir, Warga Muktisari Laporkan Pengembang ke Satgas Infrastruktur Jember

Dihantui Banjir, Warga Muktisari Laporkan Pengembang ke Satgas Infrastruktur Jember Satgas Infrastruktur Jember saat menerima laporan warga Muktisari.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Setelah satu dekade hidup berdampingan dengan ancaman banjir, warga Perumahan Muktisari Tahap III bersama komunitas Lingkungan Kranjingan, Sumbersari, resmi melaporkan pihak pengembang ke Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang (ITR) Jember pada Rabu (25/2/2026).

Sejak 2014, persoalan drainase yang dinilai tidak memadai tak pernah mendapat perbaikan menyeluruh. Akibatnya, setiap hujan deras kawasan permukiman kerap tergenang. 

Salah satu perwakilan warga, Tedy, menyebut kondisi lingkungan mereka seperti tinggal di cekungan penampung air.

“Upaya komunikasi persuasif yang dilakukan warga selama bertahun-tahun menemui jalan buntu,” kata Tedy.

Memori banjir besar 2015 yang kembali terulang pada Desember 2024 menimbulkan trauma berkepanjangan. Warga menuntut tindakan konkret berupa pembenahan infrastruktur agar terbebas dari ancaman genangan.

“Kami lelah selalu was-was setiap mendung datang. Laporan ini adalah ikhtiar terakhir kami karena pengembang terkesan tutup mata,” ujarnya di Aula Prajamukti Pemkab Jember.

Menanggapi laporan tersebut, Satgas ITR melakukan peninjauan lapangan dan menemukan indikasi pelanggaran pembangunan. Widodo selaku anggota satgas menyebut dugaan kuat mengarah pada pelanggaran sempadan sungai yang menghambat aliran alami air.

“Berdasar investigasi lapangan, muncul dugaan pelanggaran sempadan sungai yang dilakukan pengembang, sehingga menutup jalur alami aliran air,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Satgas ITR Jember akan melakukan audit struktur, pengawasan ketat, serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa legalitas sertifikasi lahan.

“Selanjutnya, berkoordinasi dengan BPN untuk memeriksa legalitas sertifikasi tanah perumahan. Termasuk mempertemukan pengembang secara langsung dengan warga dan instansi teknis untuk mencari solusi permanen,” urai Widodo.

Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian utama Satgas, dengan mencontohkan penyelesaian sengketa serupa di Tegal Besar sebagai preseden perlindungan hak warga atas hunian yang aman dan layak. (ngga/yud/mar)