Satgas Infrastruktur Jember saat menerima laporan warga Muktisari.
Menanggapi laporan tersebut, Satgas ITR melakukan peninjauan lapangan dan menemukan indikasi pelanggaran pembangunan. Widodo selaku anggota satgas menyebut dugaan kuat mengarah pada pelanggaran sempadan sungai yang menghambat aliran alami air.
“Berdasar investigasi lapangan, muncul dugaan pelanggaran sempadan sungai yang dilakukan pengembang, sehingga menutup jalur alami aliran air,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Satgas ITR Jember akan melakukan audit struktur, pengawasan ketat, serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa legalitas sertifikasi lahan.
“Selanjutnya, berkoordinasi dengan BPN untuk memeriksa legalitas sertifikasi tanah perumahan. Termasuk mempertemukan pengembang secara langsung dengan warga dan instansi teknis untuk mencari solusi permanen,” urai Widodo.
Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian utama Satgas, dengan mencontohkan penyelesaian sengketa serupa di Tegal Besar sebagai preseden perlindungan hak warga atas hunian yang aman dan layak. (ngga/yud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




