Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kabar baik datang bagi masyarakat. Pemkab Jember resmi memberlakukan program penghapusan denda pajak daerah sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, pada Kamis (23/4/2026) malam. Program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Dalam penjelasannya, kepala daerah yang akrab disapa Gus Fawait itu menegaskan bahwa relaksasi yang diberikan hanya berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak, bukan penghapusan kewajiban pajak pokok.

Ia mengatakan, program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2026 sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani akumulasi denda.

“Kami memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar, baik keterlambatan satu tahun maupun sampai sepuluh tahun. Tetapi, kewajiban membayar pokok pajaknya tetap harus diselesaikan,” ujar Gus Fawait.

Program relaksasi pajak itu mencakup sejumlah jenis pajak daerah yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Jember.

Beberapa di antaranya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran dan makanan-minuman, pajak hotel, pajak parkir, hingga pajak sektor hiburan dan jasa kesenian.

Kebijakan penghapusan denda juga berlaku untuk pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Gus Fawait menilai, kebijakan itu diharapkan mampu mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa rasa khawatir terhadap besarnya denda yang selama ini menumpuk.

Pemkab Jember juga berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat berdampak positif terhadap peningkatan PAD atau pendapatan asli daerah.

Dengan bertambahnya penerimaan daerah, Pemkab Jember menargetkan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik ke depan dapat berjalan lebih optimal.

“Harapan kami, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar tunggakan pajaknya bisa segera diselesaikan dan pembangunan daerah juga dapat terus berjalan,” kata Gus Fawait. (ngga/yud/mar)