Pengedar Sabu di Dampit Ditangkap, Satresnarkoba Polres Malang Sita 44,6 Gram BB

Pengedar Sabu di Dampit Ditangkap, Satresnarkoba Polres Malang Sita 44,6 Gram BB BB yang diamankan

MALANG,BANGSAONLINE.com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis di Kecamatan Dampit dengan menangkap seorang pria dan menyita barang bukti seberat 44,6 gram.

Tersangka berinisial YPF (26), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, diamankan polisi setelah diduga menyimpan yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dampit. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

YPF kemudian ditangkap di sebuah rumah yang ditempatinya di Desa Rembun, Kecamatan Dampit.

Kasihumas AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran di kawasan tersebut.

"Berawal dari informasi yang kami terima, kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," ujar AKP Bambang Subinajar kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi dengan total berat mencapai 44,6 gram.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penemuan Bayi Laki-Laki di Malang, Ada Bekas Luka Cekikan pada Leher':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO