Plt. Sekda Kota Kediri, Ferry Djatmiko, (pegang mik) saat memberi sambutan. (Ist)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari Sektor Cukai.
Komitmen itu ia ditegaskan dalam konferensi pers yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama Kantor Bea Cukai Kediri, di Kawasan GOR Jayabaya Kota Kediri, Jumat (28/11/2025).
Pada kesempatan itu, Ardiyatno menyampaikan hasil penindakan berupa rokok ilegal yang dilakukan dalam operasi bersama yang dilaksanakan oleh Pemkot Kediri dan Kantor Bea Cukai Kediri.
Menurut Ardiyatno, hasil penindakan rokok ilegal merupakan hasil dari operasi bersama antara Bea dan Cukai Kediri dan Satpol PP Kota Kediri, dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, dan Sub Denpom Kediri dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2025.
“Sepanjang tahun 2025 ini, telah dilaksanakan operasi bersama sebanyak 20 kali di wilayah Kota Kediri,” jelas Ardiyatno.
Ia menjelaskan, hasil penindakan operasi bersama Pemkot Kediri yang dilaksanakan selama tahun 2025 di Kota Kediri yakni 2.111 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.574.806, serta nilai barang sebesar Rp3.134.835.
Dalam melaksanakan pengawasan, lanjut Ardiyatno, Bea Cukai Kediri tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga ditindaklanjuti dengan proses penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium berdasarkan alat bukti dan unsur pasal yang dilanggar sesuai denagn ketentuan yang berlaku.
“Seluruh upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara,” ungkap Ardiyatno.
Ardiyatno melanjutkan, jumlah rokok ilegal yang ditemukan pada kegiatan pengawasan di Kota Kediri menunjukkan semakin sempitnya ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri.
Selain melakukan operasi penindakan bersama, lanjut Ardiyatno lagi, Bea Cukai Kediri juga menjalin sinergi bersama Pemkot Kediri serta aparat penegak hukum melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Selama 2025 ini, telah dilaksanakan sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat sebanyak 6 kali.
“Bea Cukai Kediri mengucapkan terima kasih atas dukungan, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin sangat baik dengan Pemerintah Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Sub DENPOM Kediri, rekan-rekan media serta seluruh unsur masyarakat yang telah mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal khususnya di Kota Kediri. Kami berharap sinergi yang telah terjalin baik dapat diteruskan di masa yang akan datang,” tutup Ardiyatno.
Sementara itu, Plt. Sekda Kota Kediri, Ferry Djatmiko, dalam sambutannya mengatakan bahwa Satpol PP sebagai penegak perda dan ketertiban umum telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Atas nama Pemerintah Kota Kediri, saya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP Kota Kediri dan semua unsur terkait lainnya, yang telah berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal ini,” kata Ferry.
Ferry Djatmiko mengimbau kepada masyarakat agar dapat memahami ciri-ciri rokok illegal, yakni polos tanpa cukai, cukai palsu, atau memakai cukai bekas.
“Kami berharap, masyarakat ikut aktif mengawasi peredaran rokok ilegal ini dan melaporkan aparat jika menemukan peredaran rokok ilegal, karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” pesan Ferry.
Kepada para pelaku usaha, Ferry mengajak untuk mencari usaha dengan cara yang baik dan dihindari usaha ilegal karena akan berhadapan dengan hukum.
Kasatpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menambahkan bahwa tugas satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah atau Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang dan melindungi masyarakat dari barang illegal serta menekan peredaran produk tanpa cukai di wilayah Kota Kediri.
“Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi yang dilakukan satuan polisi pamong praja dan bea cukai Kediri serta aparat penegak hukum di Kota Kediri,” ucap Paulus. (uji/msn)












