"Apakah gratifikasi termasuk pidana, Nah, menarik untuk membaca Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sepanjang penerima tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001," jelasnya.
(BACA: Bupati Jombang ‘Dibohongi’ Diknas Terkait Bisnis Pengadaan Buku LKS)
Koordinator Gusdurian Jatim ini melanjutkan, sanksi bagi penerima gratifikasi ini juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001. "Yakni Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," paparnya.
Di samping itu, pidana penjara dan denda juga mengancam pemberi gratifikasi. Ini sesuai pasal 5 UU Tipikor menyatakan siapapun yang (a) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau (b) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).










