Jual Beli Satwa Dilindungi Berhasil Dibongkar

Jual Beli Satwa Dilindungi Berhasil Dibongkar Hewan langka yang diamankan petugas yang bekerja sama dengan kepolisian dan BKSDA. foto: CATUR AE/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Seksi Wilayah II Surabaya mengamankan enam binatang langka yang dilindungi. Hewan-hewan ini akan diperjualbelikan.

Keenam binatang langka yang dilindungi tersebut di antaranya empat kukang jawa (Nyccticebus javanicus) dan dua lutung jawa (Trachipitecus auratus) dalam keadaan hidup. Binatang tersebut didapat dari seseorang berinisial RAG, warga Perumahan Gunung Sari Indah Blok WW No 31, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Kami telah bekerja sama dengan Polsek Wiyung Surabaya dan Centre For Orang Hutan Protection dan Animal Indonesia serta BKSDA melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Kami telah berhasil mengamankan enam binatang langka yang dilindungi," kata Beny Bastiawan, kepala Balai Pengamanan dan Penegakaan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabanusa, pada wartawan di kantornya, Kamis (4/8).

Binatang ini dalam kategori dilindungi, tidak boleh dijualbelikan, dan dipelihara. Rencana binatang ini akan dijual melalui media online. Diperkirankan binatang ini didapat dari daerah liar seperti hutan dari daerah Jember.

Menurut pengakuan dari pemelihara binatang tersebut akan dijual. Seperti kukang rencana akan dijual dengan harga Rp 450.000. Sedangkan untuk lutung jawa akan dijual dengan harga Rp.400.000.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Beny Bastiawan menjelaskan, tindak kejahatan tersebut melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomer 733/Kpst-II/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa sebagai Satwa Dilindungi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.(cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO