Tanya-Jawab Islam: Istri Meninggal, Masihkah Harus Dibadal-hajikan?

Waalaikum salam Wr. Wb. Secara umum memang betul bahwa ibadah itu ada yang murni karena perintah Allah yang bersifat ta’abbudi yang irrasional. Ibadah mahdah seperti ini menggunakan sarana anggota tubuh yang bersifat individual, seperti salat, puasa dan haji. Khusus ibadah haji dan umrah ada dimensi harta.

Jadi, untuk ibadah haji pelaksanaannya tidak hanya menggunakan sarana anggota tubuh, tetapi juga menggunakan sarana harta. Untuk itulah ibadah haji dan umrah biasa disebut sebagai ibadah wujdaniyah (ketulusan hati), badaniyah (menggunakan sarana anggota tubuh) dan maaliyah (menggunakan harta).

Ada juga ibadah yang bersifat rasional (ta’aqquli) yang teknis pelaksanaannya diserahkan pada akal kreatif manusia. Allah dan Rasul-Nya hanya mengatur prinsip-prinsip global yang harus menjadi pedoman. Ibadah seperti ini populer dengan ibadah tidak murni (ghairu mahdah) seperti jual beli, sewa menyewa, pegadaian dan lain-lain.

Kasus ibadah haji seperti yang Bapak tanyakan mempunyai dimensi ganda: peribadatan murni yang bersifat ta’abbudi-irrasional dan peribadatan ta’aqquli-rasional yang juga berdimensi harta. Jika haji dan umrah dipahami sebagai ibadah mahdah badaniyah yang irrasional, maka teknis pelaksanaannya bersifat individual dan tak bisa diwakilkan. Karena itu ulama rasionalis yang disponsori oleh Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah haji atau umrah tidak bisa diwakilkan atau dibadalkan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: