KNPD akan Laporkan Bupati Jombang ke Kemendes dan Seknas Presiden terkait Intimidasi Dana Desa

KNPD akan Laporkan Bupati Jombang ke Kemendes dan Seknas Presiden terkait Intimidasi Dana Desa Para aktivis KNPD saat berorasi di depan kantor DPRD Jombang, Selasa (16/8). Para akstivis saat menaburi Pebup Jombang dengan bunga di depan kantor DPRD. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Para aktivis yang tergabung dalam Kaum Nahdliyin Peduli Desa (KNPD) sudah menyiapkan bahan untuk melaporkan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) atas temuan intimidasi kepada desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Intimidasi tersebut dilakukan Nyono dengan mengeluarkan Perbup Jombang Nomor 5 Tahun 2016 yang dinilai merampas kewenangan desa untuk mengelola DD.

Pasalnya, dalam Perbup tersebut bupati mengatur semua kegiatan dan menyebut nominal anggaran yang harus dilaksanakan desa. Sehingga otoritas mengelola DD tidak lagi di bawah kendali desa.

Baca Juga: Gus Solah Didapuk jadi Pembina KSPD Jombang, Restui Kawal Perbup DD Bermasalah

(BACA: Temukan Perbup DD Modus Korupsi, KNPD Desak DPRD Jombang Panggil Bupati)

Selain melaporkan kepada Kemendes, para aktivis juga akan melaporkan temuan persoalan DD tersebut kepada Sekretariat nasional (Seknas) Presiden. ”Sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2015 Tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016 BAB V Pasal 15 bahwa pengaduan masalah DD melalui Pusat Pengaduan dan Penanganan Masalah (Crisis Center) Kemendes. Atau website LAPOR kantor Sekretariat nasional Presiden,” kata Akhmad Zainudin, Koordinator KNPD di sela-sela menyerahkan surat laporan kepada DPRD Jombang, Selasa (16/8).

Menurutnya, langkah tersebut diambil pihaknya karena tidak ingin dianggap main-main dalam melakukan pengawalan Perbup bermasalah. ”Perbup itu sumber masalah dalam penggunaan DD di Jombang. Bahkan kami mendapat temuan ada indikasi korupsi mudah dilakukan Pemkab Jombang karena adanya Perbup tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Ketua PKK Jombang Akui Plesir ke Jakarta Gunakan DD-APBD 2016 Miliaran Rupiah

Selain itu, pihaknya sedang berencana melakukan uji materi atas Perbup tersebut. ”Tim khusus sudah kami siapkan untuk melakukan uji materi itu, kami juga sedang menyiapkan berkas laporan untuk dikirim ke Kemendes dan Seknas,” ulasnya.

(BACA: Waduh, Rombongan Ketua PKK se-Jombang Ambil Anggaran DD untuk 'Jalan-jalan' ke Jakarta)

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan aktivis muda Nahdlatul ulama (NU) yang tergabung dalam Kaum Nahdliyin Peduli Desa (KNPD) mendatangi kantor DPRD Jombang, Selasa (16/8) pagi. Kedatangan para aktivis ini untuk melaporkan temuan modus korupsi Dana Desa (DD) dan perampasan kewenangan desa oleh Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko berdasarkan hasil kajian Perbup Jombang Nomor 05 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2016.

Baca Juga: Wow, Plesir PKK Jombang Diduga Habiskan Dana DD-APBD Rp 1,4 M, Kejari Diminta Usut

(BACA: Bupati Sebut Sudah Sesuai Aturan, Anggaran Plesir PKK Jombang ke Jakarta Diambil dari APBDes)

Selain membawa hasil kajian serta surat laporan untuk DPRD Jombang, para aktivis tersebut membawa poster bertuliskan kecaman kepada Pemkab setempat. Sejumlah perwakilan yang mendatangi gedung dewan itu kemudian menemui anggota komisi A DPRD Jombang. Sementara lainnya bergantian berorasi di depan gedung setempat.

Usai memberikan laporan temuan hasil kajiannya, mereka kemudian menaburi Perbup Jombang Nomor 05 Tahun 2016 dengan bunga sebagai simbol matinya kewenangan desa karena aturan yang dikeluarkan bupati tersebut.

Baca Juga: PCNU Jombang Siap Kawal Perbup Dana Desa Pro Rakyat

Akhmad Zainudin, Koordinator KNPD mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir berbagai permasalahan yang ada dalam Perbup tersebut. Di antaranya, penetapan anggaran prioritas penggunaan DD yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 poin b Perbup Jombang tersebut telah merampas kedaulatan dan kewenangan Desa. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 18 yang berbuyi: Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

(BACA: PKK Jombang Dinilai Salahgunakan Dana Desa, Aktivis Desak Penegak Hukum Lakukan Pulbaket)

Baca Juga: Bupati Jombang Tuding Desa yang Usulkan Nominal Anggaran Masuk Perbup DD

Di samping itu, Perbup itu juga menentang Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 60 tahun 2014 Pasal 22 Ayat (1 dan 3), Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 21 tahun 2015 pasal 4, serta lampiran Peraturan Menteri desa, pembangunan Daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik indonesia nomor 21 tahun 2015 Tentang penetapan prioritas penggunaan Dana desa tahun 2016. (rom/ony/rev)

(BACA: Ketua PKK Jombang Akui Plesir ke Jakarta Gunakan DD-APBD 2016 Miliaran Rupiah)

(BACA: Bupati Jombang Tuding Desa yang Usulkan Nominal Anggaran Masuk Perbup DD)

Baca Juga: PKK Jombang Dinilai Salahgunakan Dana Desa, Penegak Hukum Didesak Lakukan Pulbaket

(BACA: PCNU Jombang Siap Kawal Perbup Dana Desa Pro Rakyat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO