Bupati Jombang Tuding Desa yang Usulkan Nominal Anggaran Masuk Perbup DD

Bupati Jombang Tuding Desa yang Usulkan Nominal Anggaran Masuk Perbup DD Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko saat ditemui di kantor DPRD Jombang, Senin (16/8) siang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Pasca sejumlah aktivis Kaum Nahdliyin Peduli Desa (KNPD) melaporkan temuan masalah dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 05 tahun 2016, Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko angkat bicara. Menurut Nyono, regulasi yang dikeluarkannya itu sudah sesuai ketentuan aturan di atasnya. Di samping itu, Nyono menyatakan Perbup tentang Dana Desa (DD) itu atas usulan aparat desa.

(BACA: Temukan Perbup DD Modus Korupsi, KNPD Desak DPRD Jombang Panggil Bupati)

Baca Juga: Gus Solah Didapuk jadi Pembina KSPD Jombang, Restui Kawal Perbup DD Bermasalah

Bahkan, dikatakannya penyebutan nominal anggaran kegiatan yang dicantumkan di dalam Perbup itu juga sudah berdasarkan persetujuan dan usulan kepala desa. Justru, jika tidak diatur melalui Perbup yang juga merupakan petunjuk teknis, dirinya khawatir kepala desa masuk penjara karena menyalahgunakan DD.

”Kami tidak ngawur, Perbup itu tidak ada yang tidak sesuai ketentuan, tim kami sudah melakukan serap aspirasi dengan perangkat desa. Hampir 90 persen kepala desa menyetujui,” kata Nyono ditemui di kantor DPRD Jombang usai menghadiri sidang istimewa, Selasa (16/8) siang.

Terkait rencana KNPD yang akan melakukan uji materi, Nyono mengaku tidak keberatan. Termasuk jika ditemukan indikasi korupsi, pihaknya mempersilakan disampaikan secara terbuka. ”Itu hak mereka (uji materi, red), silahkan saja, kalau tentang dugaan korupsi, sampaikan datanya,” lanjutnya.

Baca Juga: Ketua PKK Jombang Akui Plesir ke Jakarta Gunakan DD-APBD 2016 Miliaran Rupiah

Disinggung, Perbup tersebut tidak partisipatif dan mengakomodir kebutuhan desa sesuai amanat UU Desa, Nyono membantahnya. Baginya, seluruh desa harus diseragamkan program dan penganggarannya. ”Tidak perlu desa satu dengan yang lain dibedakan,” ujarnya.

Menurutnya, Perbup yang sudah dikeluarkannya itu juga sudah menjadi rujukan Kabupaten/Kota lain. ”Kita kan sudah otonomi, berbeda antar daerah itu tidak masalah. Tapi, Jombang justru menjadi rujukan daerah lain,” pungkas Nyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan aktivis muda Nahdlatul ulama (NU) yang tergabung dalam Kaum Nahdliyin Peduli Desa (KNPD) mendatangi kantor DPRD Jombang, Selasa (16/8) pagi. Kedatangan para aktivis ini untuk melaporkan temuan modus korupsi Dana Desa (DD) dan perampasan kewenangan desa oleh Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko berdasarkan hasil kajian Perbup Jombang Nomor 05 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2016.

Baca Juga: Wow, Plesir PKK Jombang Diduga Habiskan Dana DD-APBD Rp 1,4 M, Kejari Diminta Usut

(BACA: Gus Solah Didapuk jadi Pembina KSPD Jombang, Restui Kawal Perbub DD Bermasalah

Akhmad Zainudin, Koordinator KNPD mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir berbagai permasalahan yang ada dalam Perbup tersebut. Di antaranya, penetapan anggaran prioritas penggunaan DD yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 poin b Perbup Jombang tersebut telah merampas kedaulatan dan kewenangan Desa.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 18 yang berbuyi: Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Baca Juga: PCNU Jombang Siap Kawal Perbup Dana Desa Pro Rakyat

(BACA: KNPD akan Laporkan Bupati Jombang ke Kemendes dan Seknas Presiden terkait Intimidasi Dana Desa)

Di samping itu, Perbup itu juga menentang Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 60 tahun 2014 Pasal 22 Ayat (1 dan 3), Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 21 tahun 2015 pasal 4, serta lampiran Peraturan Menteri desa, pembangunan Daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik indonesia nomor 21 tahun 2015 Tentang penetapan prioritas penggunaan Dana desa tahun 2016.

Tak hanya itu, karena adanya Perbup tersebut, Desa tidak lagi diberi kewenangan merancang program kegiatan pembangunan prioritas seperti petunjuk Permendes No 21 tahun 2015 karena sebelum membuat RKPDesa dan APBDesa, Pemdes harus mengacu kepada Perbup Jombang No 15 Tahun 2016 yang menetapkan program/kegiatan serta nominal anggarannya.

Baca Juga: PKK Jombang Dinilai Salahgunakan Dana Desa, Penegak Hukum Didesak Lakukan Pulbaket

Implementasi Perbup Jombang No. 5 Tahun 2016, Pasal 9 ayat 1 poin b menempatkan Desa sebagai objek yang semestinya dengan semangat rekognisi desa diperlakukan sebagai subjek pembangunan dan pemberdayaan desa.

KNPD juga menemukan ada potensi korupsi yang bisa dilakukan dengan leluasa oleh bupati Jombang melalui pemberlakukan Perbup tersebut. Pasalnya, ada sejumlah anggaran kegiatan yang pengadaannya diarahkan melalui Pemkab. Karena ternyata anggaran kegiatan juga sudah diploting di dalam Perbup itu, kegiatannya pun terindikasi tidak banyak yang bermanfaat bagi desa. Seperti pengadaan alat Fogging, padahal tidak semua desa membutuhkan, tapi dipaksakan menganggarkan sesuai perintah Perbup. Plesiran PKK ke Jakarta juga hanya menghamburkan uang DD.

(BACA: Waduh, Rombongan Ketua PKK se-Jombang Ambil Anggaran DD untuk 'Jalan-jalan' ke Jakarta)

Baca Juga: KNPD akan Laporkan Bupati Jombang ke Kemendes dan Seknas Presiden terkait Intimidasi Dana Desa

Atas temuan-temuan persoalan itulah, pihaknya mendesak DPRD memanggil bupati Jombang untuk mempertanggungjawabkan atas perbup tersebut. Sementara itu, Cakup Ismono, Ketua Komisi A DPRD Jombang yang menerima surat laporan dari KNPD berjanji akan segera melakukan kajian dan pemanggilan terhadap eksekutif. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO