SIDOARJO (BangsaOnline) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengimbau kepada tim sukses masing-masing calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk memberikan surat pemberitahuan dan jadwal kampanye pemilihan presiden (pilpres) . Surat pemberitahuan untuk kegiatan kampanye tersebut diharapkan dikrim ke Polres Sidoarjo dengan tembusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Panwaslu M Burhanudin mengatakan, surat pemberitahuan tersebut harus diberikan terkait kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing tim capres dan cawapres. Masa kampanye yang dilakukan mulai 4 Juni hingga 5 Juli memang akan dilaksanakan masing-masing tim dengan berbagai kegiatan. “Harus ada pemberitahuan biar ada pengawasan,” jelasnya, Rabu (4/6/2014).
Baca Juga: Berkas Permohonan Kadaluarsa, Gugatan Dua Bacaleg Kandas
Burhanudin mengungkapkan, kegiatan yang diantaranya berupa pertemuan terbatas, rapat umum hingga kampanye terbuka harus ada pemberitahuan terlebih dahulu. Apalagi yang menyedot massa banyak sehingga perlu adanya pengamanan ekstra dari kepolisian. “Apapun itu bentuknya kamia tetap akan mengawasi,” jelas Burhanudin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Panwaslu ini.
Menurutnya, pemberitahuan tersebut juga meminimalisir anggapan adanya kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan masing-masing tim pemenangan. Keterbukaan akan membuat pelaksanaan kampanye lebih aman dan berjalan baik. “Jika nantinya tidak ada pemberaitahuan namun ada kegiatan itu bentuk pelanggaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News