SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Gugatan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terhadap KPU Sidoarjo kandas. Panwaslu Sidoarjo menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu itu tidak memenuhi syarat formil karena sudah kadaluarsa.
Ketua Panwaslu Sidoarjo M Rosul menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan Pelapor, yakni Bacaleg PBB Mustafad Ridwan dan Bacaleg PDIP Sumi Harsono, diketahui berita acara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ditetapkan KPU Sidoarjo tertanggal 18 Juli 2018.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU Sidoarjo Diwarnai Demonstrasi Partai Buruh
Kata Rosul, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018, permohonan sengketa Pemilu disampaikan ke Bawaslu paling lambat 3 hari sejak ditetapkan. Sementara, Pelapor menyampaikan permohonannya ke Panwaslu tanggal 23 Juli 2018.
Dengan begitu, permohonan itu tidak memenuhi syarat formil karena waktunya kadaluarsa, karena lebih dari 3 hari. “Sehingga keputusan kami, permohonan sengketa pemilu itu tidak bisa diterima,” jlentreh Rosul, di Kantor Panwaslu Sidoarjo, Kamis (26/7).
Menurut Rosul, kedua Bacaleg itu bisa menerima keputusan Panwaslu tersebut. Namun kedua Bacaleg itu, kini membuat laporan tentang indikasi pelanggaran administrasi. Hal itu terkait KPU yang menyampaikan berita acara hasil verifikasi Bacaleg pada 20 Juli 2018.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Nyoblos di Kampung Halaman, Tegaskan Berbeda Pilihan Hal Biasa
Menurut Rosul, Pelapor merasa tidak punya waktu yang cukup untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilu, karena berita acara disampaikan tanggal 20 Juli 2018. “Tadi pagi (kemarin) kedua pelapor menyampaikan laporan tersebut,” bebernya.
Diberitakan, Bacaleg PBB Mustafad Ridwan dan Bacaleg PDIP Sumi Harsono menggugat KPU Sidoarjo melalui Panwaslu. Keduanya dicoret dari pendaftaran Bacaleg karena berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pernah menjadi narapidana kasus korupsi APBD 2003. (sta/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News