SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo terus berupaya memaksimalkan kinerja pengawasan pelaksanaan pemilu 2024.
Kali ini, Bawaslu Sidoarjo tengah menyiapkan rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Total bakal direkrut PTPS sebanyak 5.566 orang, sesuai jumlah TPS di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Rekrutmen PTPS pemilu 2024 ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa diketahui secara luas.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan (Kordiv SDMO dan Diklat) Bawaslu Sidoarjo, Fathur Rohman, menyatakan sosialisasi dilakukan di tingkat kewilayahan agar informasi terkait syarat dan ketentuan rekrutmen PTPS lebih mengena dan sampai ke kalangan bawah.
“Menghadapi pemilu 2024 mendatang, PTPS yang dibutuhkan menyesuaikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Sidoarjo yaitu 5.566 TPS dan harus terisi semua,” cetusnya saat Sosialisasi PTPS dan Talent Hunting Berbasis Kewilayahan 3, di Gladiol Convention Hall Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono, Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Dijelaskan Fathur Rohman, jika pada pemilu 2019 lalu sesuai dengan UU 7 tahun 2017 syarat usia bagi calon PTPS adalah 25 tahun, namun untuk pemilu 2024 ada perubahan UU 7 tahun 2023 pasal 117 (b) syarat usia bagi PTPS menjadi 21 tahun.
Syarat usia 21 tahun tersebut masih terbuka untuk calon PTPS yang berusia 17 tahun, dengan mendaftar pada gelombang tiga.
“Hal ini disebabkan kebutuhan tenaga PTPS dalam proses rekrutmen harus berlomba dengan perekrutan untuk anggota PPS dan perekrutan saksi bagi caleg dan parpol,” bebernya.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Sedangkan terkait syarat kesehatan jasmani dan rohani bagi calon PTPS yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak terkait, tentu hal tersebut dinilai sangat memberatkan calon PTPS.
Surat bebas narkoba misalnya, biaya yang dikeluarkan tentu sangat mahal dan tidak sebanding dengan gaji atau honor yang diterima sebagai PTPS.
"Sehingga untuk surat bebas narkoba, calon PTPS cukup membuat surat pernyataan bebas narkoba dengan bermaterai,” tandas Fathur Rohman kepada wartawan.
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Meski belum terbit petunjuk teknis (juknis) rekrutmen PTPS dan pendaftarannya juga belum dibuka, namun Bawaslu Sidoarjo perlu mensosialisasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PTPS tersebut dan diharapkan informasi ini bisa sampai ke masyarakat.
“Beberapa hari lalu kita laksanakan rakor dengan Bawaslu RI terkait syarat perekrutan PTPS dan tinggal menunggu petunjuk tenis diterbitkan,” urainya.
Fathur menambahkan, syarat mutlak untuk menjadi PTPS adalah bukan pengurus partai politik (parpol) dan namanya tidak masuk dalam Sipol. Kalaupun masuk Sipol bisa lapor ke KPU.
Baca Juga: Konvoi Diduga Pesilat Resahkan Kota Delta, Seorang Pemuda Jadi Korban
Sebab bisa jadi ada warga yang tidak merasa ikut parpol, namun namanya dicatut dan masuk daftar Sipol, dan ini bisa lapor ke KPU yang punya kewenangan untuk menghapus.
Dijelaskannya, nantinya para PTPS akan bertugas melakukan pengawasan di TPS tempatnya bertugas.
Apabila terjadi kecurangan-kecurangan baik yang dilakukan saksi, penyelenggara, ataupun terjadi indikasi kongkalikong, PTPS punya kewenangan untuk melakukan keberatan-keberatan.
Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor
Fathur menjelaskan, kewenangan PTPS sama dengan panwaslu kelurahan/desa (PKD), namun lingkupnya hanya di TPS tempatnya bertugas.
"Jadi PTPS akan melakukan keberatan dan mencatat apabila terjadi kecurangan-kecurangan di TPS,” pungkasnya. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News