BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Produsen, distributor, maupun pengecer barang kena cukai seperti minuman alkohol dan rokok diwajibkan mematuhi peraturan dan membayar bea cukai. Apabila peraturan tersebut dilanggar, maka dapat dijerat pidana dan didenda/
Hal itu diungkapkan Arianto, perwakilan Kejari Banyumas saat memberikan sosialisasi terkait peraturan perundangan bidang cukai kepada ratusan peserta yang terdiri atas pengecer dan distribusi rokok di balai Desa Kemawi Somagede, Kamis (25/8).
Baca Juga: Harga Beras Bakal Naik Januari - Februari 2017
Di tempat yang sama, Sarif Hudoyo, Kasi Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Purwokerto mengungkapkan bahwa sosialisasi ini digelar lantaran banyak warga yang belum mengetahui regulasi terkait cukai.
Pasca sosialisasi, ia berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam mengamankan penerimaan negara dan sektor cukai. "Satu cara adalah mengamankan daerah dan wilayah masing-masing dari perdagangan barang kena cukai ilegal," kata Sarif. (bym1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News