SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan program pembebasan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk R2, R3 dan R4 di seluruh Jawa Timur. Program ini berlaku mulai hari Senin (05/09) besok, setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No.44 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Dr H. Soekarwo.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, mengungkapkan bahwa tujuan dari program itu tak lain untuk meringankan beban rakyat Jawa Timur Tahun 2016yang menunggak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?
"Dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan agar tepat waktu, serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor khususnya untuk penyerahan kedua dan seterusnya," ujar Bobby didampingi Perwira Administrasi (Pamin) Samsat Surabaya Utara Ipda Shinta dari Polda Jatim dan Pejabat PT. Jasa Rahardja.
Lewat program ini, Bobby menyebut Gubernur Soekarwo ingin membantu masyarakat Jawa Timur di tengah kondisi ekonomi yang melambat dalam setahun terakhir.
"Saat ini pembelian kendaraan baru juga turun antara 20 sampai 30 persen," jelasnya.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Kebijakan akan berlaku hingga 3 bulan ke depan atau tepatnya hingga 3 Desember 2016. "Jangan menunggu atau memanfaatkan seminggu sebelum program ini berakhir agar petugas tak kewalahan dan menumpuk (uyel-uyelan) di Kantor Bersama Samsat tempat pengurusan STNK atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor," imbau Gubernur Jawa Timur H. Soekarwo. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News