Saksi Ahli Jessica Beng Beng Ong Langgar Visa, Paspor Ditahan, harus Tinggalkan Indonesia

Saksi Ahli Jessica Beng Beng Ong Langgar Visa, Paspor Ditahan, harus Tinggalkan Indonesia Yudi Wibowo Sukinto, Ahli Patologi Forensik Profesor Beng Beng Ong, dan Hidayat Bostam, seusai Ong diperiksa pihak Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Petugas Imigrasi Jakarta Pusat menciduk ahli patologi forensik asal Australia, Beng Beng Ong, usai menjadi saksi Jessica Kumala Wongso dalam sidang kematian I Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan itu dilakukan terkait visa kunjungan yang digunakan Beng Beng saat menjadi saksi dari kubu Jessica Kumala Wongso.

"Dugaannya pelanggaran visa," kata Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan saat ditemui di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Baca Juga: Gara-Gara Salah Sebut Nama oleh Ayah Mirna Salihin, Artis Krisna Mukti Dihujat Netizen

Sebelumnya, usai bersaksi di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Prof Beng Beng Ong tiba-tiba dibekuk petugas Imigrasi Jakarta Pusat. Penangkapan itu dilakukan terkait visa kunjungan yang digunakan Beng Beng saat menjadi saksi dari kubu Jessica Kumala Wongso.

Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan, pihaknya sudah memantau Ong pada sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita monitor juga tadi malam. Sidangnya kita monitor, terlihat yang bersangkutan warga negara asing, ya kita monitor," ujar Tato.

Baca Juga: Kopi Terbaik Nusantara Persembahan Kopi Bara

Tato menjelaskan, pihak Imigrasi Jakarta Pusat berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk mengamankan Ong di Terminal 2. Ong diamankan sekitar pukul 04.30 WIB.

Ong diamankan petugas Imigrasi saat hendak terbang menggunakan Singapore Airline SQ951 pada pukul 05.00 WIB. Sebagai ahli yang dihadirkan dalam persidangan yang menarik perhatian publik, Tato menyebut Ong memang harus dipantau.

"Yang pasti segala sesuatunya kan yang namanya orang asing, apalagi posisi yang bersangkutan sebagai saksi ahli patologi dari Australia, dan itu memang sudah menjadi perhatian publik di situ," ucap Tato.

Baca Juga: Edan, Enam Anggota Keluarga Dibunuh dengan Racun Sianida dalam Kurun Waktu 14 Tahun

Usai pemeriksaan, paspor milik Beng Ong ditahan. Yang besangkutan kemudian diminta hari ini segera meninggalkan Indonesia melalui Singapura lantaran hal ini dinilai merupakan pelanggaran administrasi.

Sementara Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto juga turut diperiksa soal proses datangnya Beng Beng Ong.

Yudi berdalih, Beng tidak tahu bila visa yang dipegangnya bermasalah. Sejauh ini, kondisi beng sehat dan istirahat dulu.

Baca Juga: Drama Kopi Sianida Berakhir, Jessica Divonis 20 Tahun

"Ini Beng Ong sehat. Istirahat dulu. Gimana hasilnya nanti di imigrasi. Kita pulang dulu. Belum tahu (pulangnya Ong ke Australia), masih ditahan paspornya, sampai kapan juga tidak tahu," tandasnya.(mer/det/tic/kcm/lan)

Sumber: merdeka.com/detik.com/kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO