Drama Kopi Sianida Berakhir, Jessica Divonis 20 Tahun

Drama Kopi Sianida Berakhir, Jessica Divonis 20 Tahun Jessica Kumala Wongso. foto: istimewa

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Drama kopi sianida berakhir. Sidang putusan terhadap perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah dibacakan, Kamis (27/10/2016) sore. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.

Dalam amar putusannya, majelis beranggapan Jessica bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. "Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Baca Juga: Gara-Gara Salah Sebut Nama oleh Ayah Mirna Salihin, Artis Krisna Mukti Dihujat Netizen

Putusan majelis hakim sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Jessica, perbuatan terdakwa membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia, perbuatan keji dan sadis, terdakwa juga dianggap tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya.

Majelis juga menganggap ada hal yang meringankan, yakni Jessica masih berusia muda. Selain itu, majelis hakim juga menilai ada sikap Jessica yang tidak tulus. Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, tetapi tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Kopi Terbaik Nusantara Persembahan Kopi Bara

"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," tutur hakim anggota Binsar Gultom, secara terpisah. Majelis pun meyakini ada pengaruh dorongan melakukan pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica selama di Australia hingga akhirnya dia pindah ke Indonesia. 

Jessica disebut mengalami masa-masa yang buruk saat di Australia. Bahkan, Jessica beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri dengan beberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas karbon dioksida dan alkohol secara berlebihan. 

Majelis turut menganggap Jessica merasa sakit hati karena Mirna pernah menanyakan apa tujuan Jessica datang ke Indonesia. Ditambah lagi, Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak berlaku baik.

Baca Juga: Edan, Enam Anggota Keluarga Dibunuh dengan Racun Sianida dalam Kurun Waktu 14 Tahun

Para pengunjung yang pro dengan keluarga korban Mirna Salihin, di dalam ruang sidang langsung menyambut dengan tepuk tangan atas putusan majelis hakim itu. Sementara pengunjung lain yang semula berteriak "Bebaskan Jessica" hanya terdiam.

Usai pembacaan amar putusan, Jessica pun diberikan kesempatan menanggapi vonis tersebut. "Saya tidak terima dengan putusan ini, selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Jessica. Kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui drama panjang persidangan dengan perkara meninggalnya Mirna setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Baca Juga: Saksi Ahli Jessica Beng Beng Ong Langgar Visa, Paspor Ditahan, harus Tinggalkan Indonesia

Sumber: kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO