Dia menyarankan secepat mungkin PPK Pralon yang tinggal dua orang itu meminta fatwa ke KPU Kota untuk menyikapi. Jika kekosongan tiga orang PPK Pralon yang mengundurkan diri tidak segera disikapi dengan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pasti penetapan DPT Pilpres tidak bisa dilakukan.
Demikian pula jika PPS Kranggan yang tidak melakukan penetapan DPT Pilpres dilakukan pembiaran, akan berdampak pada keseluruhan DPT yang ada di Kota Mojokerto.
"Faktanya sampai saat ini kami belum menerima Berita Acara (BA) Penetapan DPT pilpres oleh PPS Kranggan. Dan kemarin saya saksikan sendiri bagaimana kesulitannya PPK Pralon untuk menetapkan dan untuk melakukan pleno tahapan penetapan DPT Pilpres,ββ terangnya.
Elsa mengatakan, ia sudah memplenokan dengan komisioner Panwaslu lainnya, menyikapi hal ini. Selain itu ia menyatakan juga telah mendapatkan salinan surat pengunduran diri PPS Kranggan (tiga orang), dan salinan surat pengunduran diri lima orang anggota PPK. ββSemua salinan surat pengunduran diri itu sudah ada di Panwaslu. Dan akan kami jadikan pegangan untuk mempertanyakan kepada KPU Kota,ββ tambahnya.










