SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Toko modern di Sumenep banyak yang melanggar aturan jam buka. Surat ederan dari Pemkab Sumenep yang melarang buka hingga larut malam diabaikan. Satpol PP lagi-lagi hanya mengancam akan melakukan peneguran pada mereka yang bandel.
“Ia, memang ada toko modern yang masih memaksa diri buka melebihi batas waktu. Padahal kita sudah beri surat edaran itu,” ungkap kepala Satpol PP Sumenep, Imam Fajar, Jumat (23/9).
Baca Juga: Toko Modern Kian Berceceran di Sumenep, Kepala DPMPTSP: Asal Sesuai Perbup dan Perda, Tidak Masalah
Imam mengancam, jika toko modern itu tetap tidak mengindahkan surat edaran yang merupakan implementasi dari perda dan perbup itu, pihaknya akan melakukan teguran, baik secara lisan maupun surat resmi.
“Saat ini, kami memang belum memberi teguran, kami masih menunggu kesadaran pengelola toko modern itu terhadap aturan yang ada,” terang dia.
Dalam Peraturan Buppati (Perbup) nomor 26 tahun 2013 tentang jam operasional toko modern dan peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013 tentang pememberdayaan, perlindungan pasar tradisional dan penataan toko modern, jam buka, hari Senin-Jumat, toko modern boleh buka hingga pukul 22.00 Wib dan pada hari Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 Wib. (pmc/ns)
Baca Juga: Dewan Sumenep Desak Cabut Izin Minimarket Nakal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News