Minimarket di Sumenep Banyak yang Langgar Perda

Minimarket di Sumenep Banyak yang Langgar Perda Salah satu minimarket yang melanggar Nomor 5 Tahun 2013. foto: rahmat/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Mayoritas Minimarket di Kabupaten Sumenep tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda). Perda dimaksud adalah Perda Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. 

Di dalam perda ini diterakan tentang kewajiban menyediakan produk lokal hasil produksi UMKM, juga menyediakan ruang bagi PKL di luar gedung yang ada di area tersebut. Namun, kini hampir seluruh di Sumenep tak ada yang patuh dengan perda ini.

Baca Juga: Keren, Ansor Tuban Punya Minimarket Sendiri, Rencananya Buka di Tiap Kecamatan

Keberadaan pun kini dinilai hanya menjajah para pengusaha tradisional.

“Ini pertanda tidak baik, serupa mimpi buruk bagi para pelaku usaha tradisional,” papar Sekretaris DPD KNPI Sumenep, Fauzan Adhima, Sabtu (26/12). Kata Fauzan, yang mematuhi Perda itu bisa dihitungan dengan jari.

Fauzan mendesak instansi terkait untuk melakukan kroscek lapangan, apakah memang sengaja tidak menyediakan produk lokal dan tidak mau memberikan ruang bagi PKL atau ada alasan lain. Kalau nanti ditemukan ada kesengajaan tidak mengindahkan amanah Perda tersebut, pihaknya berharap agar pemerintah tidak memberikan toleransi.

Baca Juga: SAPA Alfamart, Solusi Belanja Mudah di Tengah Pandemi

“Ini kudu menjadi perhatian serius, karena berkaitan dengan nasib rakyat kecil,” tegasnya.

Fauzan mengaku cukup bersyukur dengan adanya Perda tersebut. Hanya saja tidak pernah ada upaya untuk menerapkan Perda itu dengan maksimal. “Perda itu kan sudah lama disahkan. Tapi kenapa belum ada yang dijatuhi sanksi?” herannya.

Dia berharap pemerintah mau tegas terhadap pemilik tersebut, karena itu bagian dari upaya melindungi pelaku usaha tradisional.

Baca Juga: Toko Modern Kian Berceceran di Sumenep, Kepala DPMPTSP: Asal Sesuai Perbup dan Perda, Tidak Masalah

Sayangnya Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid, terkesan enggan berkomentar. Meski terdengar nada sambung saat dihubungi bangsaonline.com via selular, namun Abd. Madjid sama sekali tak merespon. (smn2/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO