Salah satu gerai minimarket yang ada di Bojonegoro
BOJONEGORO,BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Bojonegoro hari melakukan rapat koordinasi pasca layangkan surat teguran kedua kepada enam minimarket berjejaring yang belum memngantongi perizinan.
Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas Surat Peringatan (SP) 3 terkait minimarket tak berizin yang tak mengindahkan SP sebelumnya.
BACA JUGA:
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Rp7,7 Miliar Kerugian Negara
- BPBD Bojonegoro Prediksi 93 Desa Alami Kekeringan, Warga Diminta Hemat Air
- Diduga Akibat Korsleting Pompa Air, Rumah Petani di Sumberrejo Bojonegoro Ludes Terbakar
- Spa di HR Muhammad Diduga Pekerjakan Remaja di Bawah Umur, Kasatpol PP Surabaya Buka Suara
"Yang jelas baru surat kesatu dan kedua. Ini sedang kami rapatkan saat ini," kata Heru, Senin (24/2/2025).
Namun, Heru belum bisa memastikan kapan SP3 tersebut bisa dilayangkan kepada pengelola minimarket tersebut.
Padahal, sesuai jadwal yang telah disampaikan Kepala Satpol PP sebelumnya, pada 19 Februari 2025 seharusnya surat peringatan ke-3 sudah dikeluarkan.
"Iya, itu bukan statemen saya. Artinya, saya ini belum paham utuh, masih kami rapatkan dulu. Nanti kami kabari hasilnya," pungkasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




