MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto dipastikan kelabakan mengerem laju pertumbuhan toko moderen dan minimarket di kota yang hanya terdiri dari tiga kecamatan ini. Bisnis waralaba berjejaring itu belakangan kian menjamur memenuhi sejumlah sudut wilayah daerah seluas 16 km.
Kondisi ini diperparah longgarnya Perda No 15 Tahun 2013 yang hanya mengatur jam operasi dan lokasi pendirian pasar modeern. Regulasi tersebut hanya menyebut batasan minimal yakni 300 meter dari pasar tradisional. Faktanya, ratusan toko kelontong kecil milik masyarakat terimbas langsung dan berpotensi tutup karena bisnis ritel tersebut.
Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
"Saat ini toko moderen telah menjamur keberadaannya di Kota Mojokerto. Hal ini berpengaruh terhadap toko-toko kecil yang sebagian telah gulung tikar. Harusnya, ini menjadi perhatian serius Pemkot Mojokerto melalui upaya penegakan perda," desak Sekretaris Komisi II DPRD Kota, Edwin Endra Praja, Kamis (1/11).
Karenanya, lanjut politisi Gerindra ini, tidak boleh lagi ada pendirian toko moderen di wilayah Kota Mojokerto.
"Tidak boleh lagi ada pendirian toko moderen. Dan perlu ada evaluasi terhadap perda ini," tegasnya.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
Belakang ini, bisnis toko moderen telah merambah sejumlah wilayah di Kota ini. Di Jalan Raya Ijen, sepanjang kurang lebih 1 km saja, ada sedikitnya tiga toko moderen beroperasi mulai pagi hingga malam hari. Jumlah ini mulai mengembang sedikit ke Jalan Raya Mayjen Sungkono, yang terletak persis di utara jalan tersebut. Di jalan tersebut ada sebuah toko moderen terbilang baru beroperasi.
Padahal, di lokasi kawasan perumahan tersebut banyak berdiri toko-toko kecil milik warga setempat.
Ironisnya, dalam regulasi perda yang ada, tidak membatasi jumlah minimarket. Aturan tersebut hanya mengatur soal administrasi teknis dan syarat pendirian minimarket baru. Artinya, pendirian minimarket baru tak ada larangan.
Baca Juga: Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan
Perda tersebut mengatur lokasi. Minimarket tidak boleh berdiri di dekat pasar tradisional. Jaraknya dibatasi minimal 300 meter. Jika jaraknya lebih dari jarak ini akan diizinkan. Asal izin prinsip macam IMB dan HO dipenuhi. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News