Toko Modern Kian Berceceran di Sumenep, Kepala DPMPTSP: Asal Sesuai Perbup dan Perda, Tidak Masalah

Toko Modern Kian Berceceran di Sumenep, Kepala DPMPTSP: Asal Sesuai Perbup dan Perda, Tidak Masalah Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Kukuh Agus Susanto.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Toko modern seperti , dapat dikatakan sebagai 'pembunuh' toko-toko kecil atau toko tradisional milik warga. "Sebab, dalam menyediakan kebutuhan, toko modern cenderung lebih lengkap dan memadai daripada toko tradisional," ujar Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Kukuh Agus Susanto, Senin (13/7/2020).

Menurutnya, di samping menyediakan barang yang lengkap dan serba ada, toko modern juga didukung oleh tempat yang bersih, serta kualitas barang dan pelayanan yang bagus. "Sedangkan toko usaha milik warga, rata-rata bentuk fisik maupun pelayanannya biasa saja dan ala kadarnya," ucapnya.

Pihaknya tidak dapat menampik jika keberadaan toko modern di Sumenep sedikit banyak mengurangi pendapatan sebagian usaha masyarakat.

"Namun yang pasti, pembangunan serta perizinannya sudah mengacu pada peraturan daerah (Perda), dan juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mana ada batas dan jarak maksimal dari pasar tradisional," bebernya.

Setiap tahunnya, kata Kukuh, selalu ada penambahan jumlah dan hingga kini keberadaan toko modern di Kota Sumenep, dapat dikatakan cukup banyak, yakni sedikitnya ada 38 unit yang tersebar di berbagai kecamatan se-Kabupaten Sumenep.

"Sudah mencakup semuanya, baik Alfamart, Indomaret, maupun Basmalah, dan toko modern lainnya," ungkapnya.

Dia menerangkan, sebagian toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional, seperti yang ada di Kecamatan Lenteng misalnya, pada saat pembangunan dan penentuan tempat belum ada Perda dan Perbup yang mengatur, sehingga pembangunan dan penentuan tempatnya saat itu tidak diatur.

"Jadi itu tidak melanggar, karena Perbup dan Perda yang mengatur jarak itu dibuat kalau tidak salah pada tahun 2017, kalau sekarang jelas tidak boleh, minimal harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional," katanya.

Kendati sudah banyak, imbuhnya, potensi bertambahnya jumlah toko modern tetap tidak bisa dibendung, hal itu didorong oleh faktor kemajuan zaman.

"Kami tidak bisa menolak investasi, selama segala perizinannya dipenuhi dan sesuai dengan ketentuan Perda dan Perbup, tetap kami layani," pungkasnya. (aln/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO