Bupati Sumenep Terbitkan SE Penggunaan QR Code untuk BBM Subsidi, ini Kendaraan yang Wajib Daftar

Bupati Sumenep Terbitkan SE Penggunaan QR Code untuk BBM Subsidi, ini Kendaraan yang Wajib Daftar Achmad Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menandatangani surat edaran (SE) tentang penggunaan jenis bahan bakar minyak tertentu bagi konsumen, Selasa (3/12/2024) lalu.

Bupati Fauzi mengatakan, SE tersebut merupakan wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Sumenep atas pelaksanaan program penyaluran subsidi tepat sasaran kepada masyarakat dengan menggunakan QR (quick response) code dan informasi perihal konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.

"Hal itu sesuai atau berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014. Disebutkan, konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu pada semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah," jelas Fauzi.

Dalam surat bernomor 12 tahun 2024 tersebut, Bupati Achmad Fauzi juga mengimbau kepada masyarakat, baik swasta maupun instansi, khususnya pemilik kendaraan roda empat yang bersifat kepemilikan pribadi, komersial barang, komersial penumpang, dan layanan umum, untuk segera melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan QR code melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau melalui helpdesk di SPBU terdekat.

Pemerintah Kabupaten juga menyediakan tutorial pendaftaran mandiri melalui video yang dapat dilihat pada link https://bit.ly/SosialisasiJBKPPertalite.

Bupati juga meminta seluruh camat dan lurah untuk menyosialisasikan program tersebut kepada warganya melalui RT/RW setempat. Untuk link surat edaran bisa diakses di https://s.id/oPLDZ. (aln/rev)