Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh Ramli, S.Sos, M.Si.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep sedang mempersiapkan pengembangan industri lokal baru dengan pelucuran proyek Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).
Peluncuran ditandai dengan pendandatanganan kerja sama strategis antrara Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) dengan Perusahaan Daerah (PD) Sumekar.
BACA JUGA:
- YBM PLN Salurkan Bantuan Ternak Kambing untuk Buruh Serabutan di Sumenep
- Sambut Musim Tanam Tembakau, Petani Sumenep Mulai Semai Bibit, Harga Capai Rp50 Ribu per Ikat
- Apresiasi Bedah Rumah di Sumenep, Ketua Ansor Jatim Ajak Pemuda Semangat Bergerak Berdampak
- Viral Relawan Karaoke dan Joget di Dapur MBG, Wabup Sumenep: Tidak Boleh Terulang
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan pada Senin (16/12/2024), di Ruang Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep.
Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan bahwa APHT dirancang untuk mendukung pengusaha kecil dan menengah di sektor tembakau.
Pihaknya ingin memberikan akses satu pintu bagi pelaku industri hasil tembakau, memberdayakan pelinting rokok lokal, serta memperluas lapangan pekerjaan.
“Ini adalah langkah real untuk mendorongatau mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Ramli, kepasda media, Rabu (18/12/24)
Ditegaskan juga, bahwa APHT bakal mulai beroperasi pada awal Januari 2025. Inisiatif ini mengedepankan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal melalui pengelolaan yang terintegrasi.
APHT memberikan sejumlah kemudahan bagi para pengusaha kecil dan menengah yang terlibat, di antaranya:
1. Kemudahan perizinan cukai.
2. Pengecualian persyaratan luas bangunan yang biasanya menjadi kendala bagi pengusaha kecil.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




