SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep sedang mempersiapkan pengembangan industri lokal baru dengan pelucuran proyek Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).
Peluncuran ditandai dengan pendandatanganan kerja sama strategis antrara Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) dengan Perusahaan Daerah (PD) Sumekar.
Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan pada Senin (16/12/2024), di Ruang Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep.
Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan bahwa APHT dirancang untuk mendukung pengusaha kecil dan menengah di sektor tembakau.
Pihaknya ingin memberikan akses satu pintu bagi pelaku industri hasil tembakau, memberdayakan pelinting rokok lokal, serta memperluas lapangan pekerjaan.
Baca Juga: RPKD 2025-2029, Bappeda Sumenep Upayakan Grand Design Penanggulangan Kemiskinan
“Ini adalah langkah real untuk mendorongatau mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Ramli, kepasda media, Rabu (18/12/24)
Ditegaskan juga, bahwa APHT bakal mulai beroperasi pada awal Januari 2025. Inisiatif ini mengedepankan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal melalui pengelolaan yang terintegrasi.
APHT memberikan sejumlah kemudahan bagi para pengusaha kecil dan menengah yang terlibat, di antaranya:
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat, Pemkab Sumenep Gelar FGD Bersama TPAKD dan TPID
1. Kemudahan perizinan cukai.
2. Pengecualian persyaratan luas bangunan yang biasanya menjadi kendala bagi pengusaha kecil.
3. Penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari sejak pemesanan pita cukai.
Baca Juga: Bupati Sumenep Raih Penghargaan Kepala Daerah Pembina Kecamatan Terbaik
Dijelskan Ramli, Ini adalah bentuk dukungan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor ini bisa lebih kompetitif.
“Dan Proyek APHT ini didukung penuh oleh berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/416/KEP/435.013/2024. Diskop UKM Perindag juga telah mempersiapkan infrastruktur dan fasilitas yang memadai,” jelasnya.
Menurutnya, itu akan didukung seperti peralatan produksi dan lokasi pabrik untuk 11 perusahaan rokok dan yang berencana bergabung dalam fase awal.
Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
Dijelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai Pamekasan, Kepolisian Resor Sumenep, dan berbagai instansi terkait lainnya.
Keberadaan APHT tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap industri tembakau di Kabupaten Sumenep.
Karenanya pihaknya optimis dengan keberadaan APHT, bahwa sektor tembakau di Sumenep akan lebih terorganisir dan berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Ia berharap semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat mendukung keberhasilan proyek ini.
Baca Juga: Bupati Sumenep Terbitkan SE Penggunaan QR Code untuk BBM Subsidi, ini Kendaraan yang Wajib Daftar
Menurut Ramli, ini bukan sekadar proyek pemerintah. Ini adalah langkah bersama untuk menciptakan ekosistem industri yang berkelanjutan di Sumenep.
Sementara Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengapresiasi acara itu dan inisiatif Diskop UKM Perindag. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal keberhasilan APHT.
“Dengan rencana ini, Kabupaten Sumenep tidak hanya menempatkan diri sebagai pusat industri hasil tembakau, tetapi juga sebagai model keberhasilan pemberdayaan ekonomi lokal berbasis kemitraan,” katanya (aln/van)
Baca Juga: Dukung KPN, Koramil 0827 Sumenep dan Poktan Indra Kila Gelar Gerakan Tanam Padi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News