Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh Ramli, S.Sos, M.Si.
3. Penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari sejak pemesanan pita cukai.
Dijelskan Ramli, Ini adalah bentuk dukungan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor ini bisa lebih kompetitif.
“Dan Proyek APHT ini didukung penuh oleh berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/416/KEP/435.013/2024. Diskop UKM Perindag juga telah mempersiapkan infrastruktur dan fasilitas yang memadai,” jelasnya.
Menurutnya, itu akan didukung seperti peralatan produksi dan lokasi pabrik untuk 11 perusahaan rokok dan yang berencana bergabung dalam fase awal.
Dijelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai Pamekasan, Kepolisian Resor Sumenep, dan berbagai instansi terkait lainnya.
Keberadaan APHT tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap industri tembakau di Kabupaten Sumenep.
Karenanya pihaknya optimis dengan keberadaan APHT, bahwa sektor tembakau di Sumenep akan lebih terorganisir dan berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Ia berharap semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat mendukung keberhasilan proyek ini.
Menurut Ramli, ini bukan sekadar proyek pemerintah. Ini adalah langkah bersama untuk menciptakan ekosistem industri yang berkelanjutan di Sumenep.
Sementara Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengapresiasi acara itu dan inisiatif Diskop UKM Perindag. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal keberhasilan APHT.
“Dengan rencana ini, Kabupaten Sumenep tidak hanya menempatkan diri sebagai pusat industri hasil tembakau, tetapi juga sebagai model keberhasilan pemberdayaan ekonomi lokal berbasis kemitraan,” katanya (aln/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




