Khalilurahman, Kadaker Madinah
MADINAH,BANGSAONLINE.com - Jemaah haji Indonesia diimbau tidak sembarangan mengambil foto atau merekam video warga Arab Saudi tanpa izin karena dapat berujung proses hukum hingga ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.
Imbauan itu disampaikan Kepala Daerah Kerja Madinah, Khalilurrahman, usai memimpin apel pagi di Sektor 3 Madinah, Senin (11/5/2026).
BACA JUGA:
- Kemenhaj Pastikan Kesiapan Tenda Arafah Jelang Wukuf Haji 2026
- Apresiasi Penyelenggaraan Haji, Komisi Nasional Disabilitas Sebut Kemenhaj Serius Layani Jemaah
- Kemenhaj Perkuat Sistem Pembayaran Dam Haji, Jemaah Diimbau Hindari Jalur Tidak Resmi
- Suhu Makkah Tembus 43 Derajat, 830 Jemaah Haji Bangkalan Dilaporkan Sehat
Menurut Khalilurrahman, aturan privasi di Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia dan wajib dipatuhi seluruh jemaah maupun petugas haji.
“Karena di Arab Saudi berbeda dengan Indonesia. Tidak boleh merekam orang lain, apalagi yang berlainan jenis, tanpa izin,” ujar Khalilurrahman kepada Media Center Haji.
Ia menegaskan pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berdampak serius bagi jemaah yang bersangkutan.
Menurutnya, aparat keamanan setempat dapat langsung mengambil tindakan terhadap pelanggar.
“Itu dapat berdampak pada keselamatan yang bersangkutan. Mereka bisa diamankan oleh askar di Madinah maupun Makkah,” katanya.
Peringatan serupa disampaikan Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Ahmad Masbukhin.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




